Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kepala BKPM: Persoalan Natuna Tidak Ganggu Investasi

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/1/2020 20:28
Kepala BKPM: Persoalan Natuna Tidak Ganggu Investasi
KRI Sutedi Senoputra-378 (kiri) dan KRI Teuku Umar-385 (kanan) berlayar meninggalkan Faslabuh Lanal Ranai, Selat Lampa, Natuna, Kamis (9/1)(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, isu masuknya kapal Tiongkok ke perairan Indonesia di Natuna tidak memengaruhi pergerakan investasi kedua negara.

Persoalan di Natuna, kata Bahlil, merupakan isu kedaulatan negara dan tidak berkaitan langsung dengan investasi.

"Investasi all investasi nggak ada suatu close. Negosiasi investasi itu menyatakan bahwa kalau kamu melakukan investasi kamu boleh mengganggu negara saya, saya boleh ganggu negara kamu itu suatu hal yang berbeda. kalau itu ada pelanggaran kedaulatan silahkan ditindak," tutur Bahlil usai menghadiri Rapat Kerja Kepala Perwakilan RI dengan Kementerian Luar Negeri (Raker Keppri) di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (9/1).

Soal kedaulatan, lanjut dia, harus dipercayakan kepada Kementerian Pertahanan dan aparat keamanan negara. Kementerian Luar Negeri pun memiliki andil besar melalui kemampuan diplomasinya terkait menjaga kedaulatan negara.

Bahlil menegaskan, hingga kini investasi dari Negeri Tirai Bambu ke Indonesia masih tetap stabil dan belum ada gejolak yang negatif.

"Stabil saja dan saya pikir negara manapun kalau harga yang harus kita bayar untuk mereka menganggu kedaulatan kita nggak boleh dong, enak aja, nggak lah," imbuh Bahlil.

"Belum ada ancaman, biasa saja. jangan terlalu paranaoid, santai saja," pungkasnya.

Baca juga: Nelayan Kembali Bersemangat Melaut di Kepulauan Natuna

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri melayangkan nota protes terkait pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) oleh penjaga pantai Tiongkok di perairan Natuna.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu, merupakan kewajiban Tiongkok menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," katanya.

Indonesia, lanjut dia, tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui hukum internasional terutama UNCLOS 1982. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya