Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
CIPTAKAN perlakuan perpajakan yang adil dan lindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Hal ini juga untuk menjawab permintaan dari beberapa asosiasi antara lain Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada 2018 dan 6,1 juta paket pada 2017 atau tumbuh sebesar 254% dibanding 2018 dan 814% dibandingkan 2017.
Untuk menciptakan level playing field, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/deminimis).
Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ±27,5%-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ±17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
Selanjutnya pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen. Seperti diketahui beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari Tiongkok.
Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu bea masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstil 15% - 25%; PPN 10%; PPh 7,5% - 10%.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.
“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” ungkap Heru.
Penyesuaian de minimis value sebesar US$3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah US$3,8 per CN.
Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan beacukai dalam rangka transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktek under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.
Heru menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan aturan ini, BKF, Pajak, dan Bea Cukai telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.
“Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk mengakomodasi masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia. Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” pungkas Heru. (RO/OL-10)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved