Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan bakal mendorong lebih keras lagi pada 2020 mendatang.
"Kalau sebelumnya melalui imbauan, tahun depan kita dorong melalui aturan," kata Komisioner OJK, Heru Kristiyana, dalam pertemuan OJK dengan pimpinan media di Jakarta, Rabu (18/12).
Konsolidasi perbankan dalam bentuk merger sudah berlangsung.
"Contohnya Sumitomo merger dengan BTPN. Lalu BCA mengambil alih Bank Royal dan Bank Rabo. Juga, Bangkok Bank mengambil alih Bank Permata," papar Heru yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Baca juga: Genjot Proyek 35 Ribu MW, PLN Dapat Sokongan Dana Rp7,91 Triliun
OJK juga mendorong konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sudah aturan BPR minimal bermodal Rp6 miliar sehingga yang modalnya tidak memenuhi harus merger.
"Sudah ada 34 permohonan merger ke OJK," kata Heru.
Sedangkan untuk bank syariah, menurut Heru, OJK mendorong bank syariah untuk memiliki produk variatif.
"Ini supaya nasabah punya banyak pilihan," ucap Heru.
OJK, lanjut Heru, juga mendorong sinergi antara perusahaan induk dan perusahaan anak atau unit usaha di bank syariah.
"Contohnya teknologi. Perusahaan anak atau unit usaha bisa mengggunakan teknologi perusahaaan induk supaya efisien," katanya. (OL-1)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved