Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Insentif Pajak Sektor Properti bakal Dievaluasi

Heryadi
18/12/2019 23:40
Insentif Pajak Sektor Properti bakal Dievaluasi
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Seminar Property Outlook, Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (18/12/2019).((ANTARA/AstridFaidlatulHabibah))

WAKIL Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut insentif pajak yang telah diberikan kepada para pelaku usaha properti perlu dikaji ulang dampak dan keefektifannya terhadap kinerja sektor tersebut.

"Saya sedang menghitung berapa besar nilai pajak yang terasosiasi dengan suatu transaksi properti," kata Suahasil dalam Seminar Property Outlook di Gedung Dhanapala, Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan pertumbuhan properti dalam beberapa tahun belakangan tidak sejalan dengan besarnya insentif yang telah diberikan pemerintah. Karena itu, perlu ada evaluasi lebih lanjut.

"Saya betul-betul meminta sektor properti mulai bekerja dengan meningkatkan pertumbuhannya," ujar dia.

Suahasil mengaku beberapa waktu lalu sempat bertemu dengan para pengusaha properti Indonesia, sekaligus mengingatkan mereka untuk menaikkan pertumbuhan properti. Namun, para pengusaha itu merasa insentif yang diberikan masih kurang.

"Saya ingatkan, kan pemerintah sudah beri insentif, jadi kapan properti naik? Biasa, mereka bilang masih kurang insentifnya," ujarnya.

Padahal, sambungnya, pemerintah sejak 2018 telah memberi insentif untuk sektor properti sebesar Rp5,7 triliun dan berpotensi naik jika sektor tersebut turut mengalami peningkatan.

"Kalau sektor ini tambah cepat, angka Rp5,7 triliun juga pasti naik dengan sendirinya," ujar Suahasil.

Insentif itu mencakup peningkatan batasan nilai tidak kena pajak untuk rumah sangat sederhana (RSS), pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk korban bencana, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari 5% ke 1%, serta insentif PPh dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Optimalisasi aset negara

Di kesempatan yang sama, Suahasil juga mendorong upaya optimalisasi aset negara berupa properti, seperti gedung dan bangunan, dalam rangka menopang perekonomian Indonesia di tengah gejolak global yang semakin meningkat.

"Aset negara kita itu sangat banyak dan kalau buat dunia usaha, ini seharusnya jadi ladang usaha," katanya.

Suahasil mengatakan langkah pertama yang dapat dilakukan ialah dengan menata administrasi dan memastikan kepemilikan agar kelengkapan serta statusnya menjadi lebih jelas. Dengan demikian, pemanfaatan aset negara berupa properti itu menjadi maksimal.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan, upaya optimalisasi properti milik negara tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga menciptakan sebuah ekosistem yang mempunyai aktivitas ekonomi.

"Bukan hanya revenue yang kita ingin generate di situ, tapi menciptakan aktivitas ekonomi baru sehingga kita pikirkan bagaimana memunculkan nilai baru. Ini akan jadi alat fiskal yang efektif untuk membangun ekonomi," tukasnya.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan menuturkan upaya mengoptimalisasi aset negara ialah sekaligus untuk menunjukkan potensi pemerintah dalam melakukan pembangunan. Apalagi isu barang milik negara sedang penting akibat gencarnya pengembangan infrastruktur.

"Aset kita di neraca itu Rp2.400 triliun. Kita sudah melakukan revaluasi, naik Rp4.000 triliun menjadi sekitar Rp6.000 triliun, tapi masih menunggu audit BPK. Mudah-mudahan lolos," jelas Encep. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya