Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Tangani Jiwasraya, Penegak Hukum akan Dilibatkan

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/12/2019 20:48
Tangani Jiwasraya, Penegak Hukum akan Dilibatkan
Logo Jiwasraya(Antara/Galih Pradipta)

PEMERINTAH bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka pintu kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus yang menimpa perusahaan negara PT Asuransi Jiwasraya.

"Kalau di situ ada hal yang sifatnya kriminal, maka kita akan minta aparat penegak hukum melakukan penanganannya, sesuai dengan peraturan perundangan, tentu dalam hal ini semua data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakkan hukum akan kami sampaikan kepada mulai dari kepolisian, kejaksaan dan bahkan KPK tadi dimintakan," kata Menteri Keuangan usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/12).

Pelibatan penegak hukum dalam permasalahan tersebut, lanjut Sri Mulyani, sebagai sinyal yang mempertegas komitmen pemerintah dan DPR untuk tidak berkompromi kepada pelaku kejahatan korporasi serta dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor kecil, yaitu pemegang polis.

Kesimpulan dari rapat yang dilakukan secara tertutup itu ialah diagendakannya rapat bersama antara Komisi XI, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dann Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencari titik terang dari persoalan Jiwasraya.

"Kita berharap bisa dilakukan langkah yang komperehensif, sehingga juga bisa memberikan kepastian kepada industri maupun kepada para pemegang polis. Langkah-langkah yang bisa kita lakukan," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Ditemui terpisah, Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengutarakan, rapat gabungan antara pemerintah dan DPR akan dilakukan sesuai masa reses berakhir.

Baca juga : Jiwasraya Perlu Siapkan Skenario Pembayaran

"Setelah reses, jadi kita tadi udah bicara dengan Ketua DPR juga untuk menjadwalkan rapat gabungan antara komisi VI dan komisi XI DPR untuk bagaiamana penyelamatan Jiwasraya," ujar Dito.

Diketahui, permasalahan Jiwasraya diawali saat perseroan melakukan penundaan pembayaran klaim produk asuransi saving plan senilai Rp802 miliar Oktober 2018 silam. Jiwasraya kemudian menawarkan kepada pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo hingga setahun berikutnya.

Namun setahun berikutnya, Jiwasraya justru kekurangan dana hingga Rp32,98 triliun untuk memerbaiki pemodalan sesuai dengan ketentuan minimal yang ditetapkan OJK 120%.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata juga mengungkapkan, kemenkeu tidak akan memberikan Penyertaan Modal Negara kepada Jiwasraya pada 2020.

"Tidak ada PMN untuk Jiwasraya di 2020. Kami akan mencari cara lain untuk masalah ini," kata Isa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Sejauh ini jalan keluar yang mengemuka untuk menyelamatkan Jiwasraya ialah menggunakan pendekatan bussines to bussines. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik