Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memastikan Garuda Indonesia akan mendapat sanksi berupa denda. Denda ini berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Kemenhub No. 78 tahun 2017 tentang pemberian sanksi administratif pada pelanggaran penerbangan.
"Sanksi administratif kepada Garuda Indonesia karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval itu sudah ada di dalam PM kami. Sudah disampaikan kepada Garuda Indonesia, hari ini," jelas Polana di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (9/12).
Lebih lanjut, Polana tengah menunggu reaksi atas layangan sanksi denda dari pihak Garuda Indonesia. Dalam PM Kemenhub No. 78 tahun 2017 tentang pemberian sanksi administratif pada pelanggaran penerbangan, denda yang harus ditanggung di kisaran Rp25-100 juta. Polana mengatakan jumlah pasti denda tersebut masih akan dibicarakan.
Pesawat baru Garuda, A330-900 Neo, yang terbang dari Perancis dan tiba di hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, lanjut Polana, merupakan penerbangan kategori Penerbangan Non-Niaga Tak Berjadwal. PM No. 78 tahun 2017 mewajibkan adanya Flight Approval dari otoritas penerbangan.
Baca juga: Dua Kubu Serikat Pekerja Garuda Temui Kementerian BUMN
Namun, Bea Cukai justru menemukan barang-barang yang tidak terdaftar di manifes pesawat pada penerbangan tersebut. Berupa 18 boks berisi onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"(Pada penerbangan tersebut) membawa barang bawaan yang diperbolehkan di pesawat itu yang digunakan untuk operasional penerbangan. Namun bila ada bagasi tercatat kemudian di declare itu bukan ranah penerbangan, ranahnya itu bea cukai," terang Polana.
Polana pun menekankan sanksi yang menjerat Garuda Indonesia hanya sanksi denda. Sejumlah uang denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari pascapelayangan sanksi.
"Surat administratif sudah dilayangkan. Tidak ada lagi sanksi lain merujuk ke Peraturan Perundang-undangan Penerbangan. Begitu dikeluarkan (surat administratif denda) paling lama 7 hari setelah dikeluarkan (harus dibayar)," pungkasnya.(OL-5)
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
PEMERINTAH Indonesia menyepakati pembelian 50 unit pesawat Boeing sebagai bagian dari kesepakatan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat.
Dibandingkan penggabungan, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Ia mencontohkan model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved