Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Jiwasraya Dipastikan tidak Dapat Penyertaan Modal Negara

M Ilham Ramadhan Avisena
06/12/2019 21:13
Jiwasraya Dipastikan tidak Dapat Penyertaan Modal Negara
Gedung Jiwasraya(MI/Ramdani)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan tidak akan menerima penyertaan modal negara (PMN) pada 2020.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12). "Tidak ada PMN untuk Jiwasraya di 2020. Kami akan mencari cara lain untuk masalah ini," kata Isa.

Sejauh ini, solusi yang telah mengemuka untuk meyelesaikan persoalan Jiwasraya ialah menggunakan pendekatan yang akan digunakan ialah business to business.

Pencarian solusi tersebut, kata Isa, tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut digandeng untuk menyelamatkan Jiwasraya dari kebangkrutan.

"Kita butuh OJK untuk menyelesaikan regulasi dan BUMN lainnya," tutur Isa.

Diketahui Jiwasraya telah merumuskan upaya untuk menyelamatkan perseroan, diantaranya membentuk anak usaha yakni Jiwasraya Putra untuk menggaet investor. Kedua, reasuransi dukungan modal, ketiga, penerbitan mandatory convertible bond (CMB).

Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk based Capital (RBC) 120%. (X-15)

Baca juga: Pemerintah Bawa Jiwasraya ke Ranah Hukum

Baca juga: Kisruh Jiwasraya, DPR Minta BPK Audit Investigasi

Baca juga: Kejagung Telaah Laporan soal Jiwasraya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya