Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan tidak akan menerima penyertaan modal negara (PMN) pada 2020.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12). "Tidak ada PMN untuk Jiwasraya di 2020. Kami akan mencari cara lain untuk masalah ini," kata Isa.
Sejauh ini, solusi yang telah mengemuka untuk meyelesaikan persoalan Jiwasraya ialah menggunakan pendekatan yang akan digunakan ialah business to business.
Pencarian solusi tersebut, kata Isa, tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut digandeng untuk menyelamatkan Jiwasraya dari kebangkrutan.
"Kita butuh OJK untuk menyelesaikan regulasi dan BUMN lainnya," tutur Isa.
Diketahui Jiwasraya telah merumuskan upaya untuk menyelamatkan perseroan, diantaranya membentuk anak usaha yakni Jiwasraya Putra untuk menggaet investor. Kedua, reasuransi dukungan modal, ketiga, penerbitan mandatory convertible bond (CMB).
Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018. Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk based Capital (RBC) 120%. (X-15)
Baca juga: Pemerintah Bawa Jiwasraya ke Ranah Hukum
Baca juga: Kisruh Jiwasraya, DPR Minta BPK Audit Investigasi
Baca juga: Kejagung Telaah Laporan soal Jiwasraya
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved