Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

OJK Beri Apresiasi Iklan Jasa Keuangan Terbaik 2019

Faustinus Nua
06/12/2019 09:15
OJK Beri Apresiasi Iklan Jasa Keuangan Terbaik 2019
Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara (kiri) memberikan penghargaan dalam acara Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan 2019 untuk memberikan apresiasi kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Apresiasi tersebut berupa penghargaan iklan terbaik yang dinilai telah memenuhi kriteria iklan yang ditetapkan OJK dalam memasarkan produk dan layanannya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan bahwa penganugerahan tersebut berdasarkan pada pengawasan market conduct. Fokusnya pada perilaku LJK dalam berhubungan dengan konsumen melalui cara pemasaran produknya.

“Kami memiliki keyakinan pemasaran produk dan layanan keuangan secara jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, mutlak diperlukan untuk melindungi konsumen sehingga OJK menyelenggarakan lomba Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019,” katanya dalam sambutan Malam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan 2019, di Jakarta (5/12).

Baca juga: Bank Asing Yakin Krisis Ekonomi Berakhir di 2020

Dijelaskannya, pengawasan market conduct merupakan amanat UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 4 UU OJK menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan OJK adalah melindungi kepentingan Konsumen dan Masyarakat.

Amanat UU OJK tentang perlindungan konsumen atau pengawasan market conduct inilah yang sedang perkuat dengan meningkatkan awarness pada iklan produk LJK.

"Ini karena iklan penawaran produk dan layanan keuangan yang tidak transparan banyak dikeluhkan masyarakat,” katanya.

Adapun, iklan terbaik yang terpilih telah melalui proses penjurian oleh beberapa dewan juri yaitu berasal dari internal OJK, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia, dan pemimpin redaksi.

Di samping itu terdapat 151 iklan yang masuk ke tahap penjurian dari total 393 materi iklan yang diterima dewan juri. Sementara untuk 242 iklan yang tidak terpilih karena belum sesuai dengan kriteria iklan yang ditetapkan OJK.

“Misalnya tidak mencantumkan tulisan ‘syarat dan ketentuan berlaku', kalimat superlatif pada iklan, dan tidak terdaftar dalam pengawasan OJK,” katanya.

Tidak hanya itu, iklan juga harus bisa memikat pasaran seperti aspek yang disampaikan, cara menyampaikan pesan, serta eksekusi atau pengambilan gambar dan keseriusan ide. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya