Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

E-Commerce Asing Kini Dipajaki

Mir/Pra/Ant/E-2
05/12/2019 08:15
E-Commerce Asing Kini Dipajaki
Ilustrasi(Medcom.id)

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap PP yang mengatur tentang e-commerce itu dapat memberikan keseimbangan antara bisnis online dan offline.

"Harapannya bisa memberikan keseimbangan antara online dan offline, salah satunya soal pajak," katanya ketika ditemui di Jakarta, kemarin.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Suhanto menambahkan, kehadiran PP itu akan mempertegas prinsip keadilan dunia usaha.

"Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline yang sekarang dikeluhkan oleh masyarakat, seolah-olah yang online bisa seenaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain," katanya.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Pajak Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi menyampaikan, PP itu sesuai dengan omnibus law perpajakan yang saat ini tengah dalam proses finalisasi. Pasalnya, kedua produk hukum itu menghendaki pemerintah menerima pajak dari subjek pajak luar negeri (SPLN) yang mendapatkan keuntungan di Indonesia melalui perwakilannya.

"Pelaku usaha luar negeri yang melakukan aktivitas e-commerce dengan kriteria tertentu ke konsumen di Indonesia dianggap memenuhi kehadiran fisik dan melakukan kegiatan usaha tetap di Indonesia. Itu akan sinkron dengan pengaturan kita di omnibus law perpajakan yang sedang kita finalisasi," terangnya.

Dalam PP 80/2019 itu, lanjut Hestu, pelaku usaha PMSE juga akan diawasi oleh pemerintah serta diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Pelaku usaha PMSE juga akan dikenakan sanksi administrasi hingga pemblokiran izin usaha apabila melanggar ketentuan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan apa yang tertuang di pasal 80 mengenai sanksi administratif.

Apresiasi pun datang dari Bukalapak, salah satu perusahaan e-commerce/online marketplace di Indonesia.

AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan, pihaknya konsisten berupaya mengembangkan teknologi yang ditujukan untuk memperluas jangkauan bisnis produk dalam negeri sebagaimana diatur oleh PP No 80/2019 tersebut. (Mir/Pra/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya