Perbaiki Tata Kelola, Aturan Larangan Penjualan CBP akan Dicabut

Akmal Fauzi
04/12/2019 21:52
Perbaiki Tata Kelola, Aturan Larangan Penjualan CBP akan Dicabut
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto(Mi/Susanto)

MENTERI Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan akan mencabut peraturan menteri perdagangan No. 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga sebagai langkah tata kelola cadangan beras.

Menurutnya, langkah itu juga bisa mencegah adanya penumpukan beras seperti yang terjadi di Perum Bulog. Nantinya, kata Agus, akan ada penyesuaian regulasi, CBP boleh dijual dalam kondisi tertentu dan atas permohonan Bulog.

“Nanti kita bahas nanti karena ada kelebihan pasok dan lain-lain. Yang tahu Bulog nanti Bulog mengajukan,” kata Agus di Istana Kepresidenan, Selasa (4/12).

Namun, dia memastikan penjualan CBP ke pasar tidak akan membuat harga beras jatuh karena pemerintah akan menyesuaikannya dengan permintaan dan penawaran yang ada.

“Nanti ada permohonan dari Bulog. Kita analisa, tidak langsung keluar,” jelasnya.

Baca juga : Jokowi Minta Manajemen Pengelolaan Beras Diperbaiki

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta meminta kementerian dan lembaga terkait untuk segera memperbaiki manajemen tata kelola beras.

"Saya minta dibenahi manajamemen pengelolaan cadangan beras penerintah, penumpukan stok beras yang tidak tersalurkan harus jauh-jauh hari kita pikirkan," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/11).

Menurutnya, stok beras yang menumpuk bepengaruh terhadap meningkatkannya biaya perawatan serta berpotensi menurunkan kualitas beras yang ada. Untuk itu,

Kepala Negara meminta data produksi beras benar-benar riil dan terkonsolidasi. Data tersebut dapat menjadi pegangan dalam mengambil kebijakan.

"Sehingga kita memiliki pegangan data yang kuat dalam setiap mengambil keputusan dan langkah-langkah koreksi perbaikan yang akan dilakukan," terang Jokowi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya