Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Identitasnya Dicuri, Ajaib Keluar dari Daftar Fintech Ilegal

Ghani Nurcahyadi
04/12/2019 21:09
Identitasnya Dicuri, Ajaib Keluar dari Daftar Fintech Ilegal
Audiensi Ajaib dengan Satgas Waspada Investasi OJK(Dok. Ajaib)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan platform Ajaib yang dikelola PT. Takjub Teknologi Indonesia dari daftar platform teknologi finansial (fintech) pinjaman daring ilegal.

Ajaib dikeluarkan karena terbukti telah terjadi pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies yang menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya.

CEO Ajaib Anderson Sumarli mengatakan, karena pencurian identitas itu, Ajaib yang sejatinya merupakan platform reksa dana daring dan telah terdaftar di OJK sejak 2018, berubah menjadi platform pinjaman antar pihak (P2P lending).

"Kami mengapresiasi OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga cepat tanggap dan mendukung kami untuk meluruskan kesalahpahaman ini. Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia,” ujar Anderson dalam keterangan tertulisnya,

Anderson menjelaskan, Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK.

Baca juga : Lagi, 125 Fintech Peer to Peer Lending Ilegal Ditemukan

Karena itu, Satgas Waspada Investasi pun telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk untuk mengamankan nama Ajaib dari daftar fintech P2P lending ilegal.

OJK juga berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap perusahaan fintech ilegal yang telah mengatasnamakan Ajaib Technologies.

Di sisi lain, Anderson menambahkan, pihaknya juga membentuk satgas internal untuk membantu OJK memberantas hoaks dan penyalahgunaan nama perusahaan fintech

"Pembentukan satgas ini diharapkan untuk dapat membantu akses masyarakat terhadap produk investasi pasar modal yang aman," ujarnya.

Sejak dicanangkannya, Ajaib bertujuan untuk meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksa dana online. Didukung oleh SoftBank, Ajaib berhasil meraih lebih dari 300.000 pengguna dan bermitra dengan lebih dari 25 Manajer Investasi (MI).

Sementara itu, Sepanjang Agustus 2018 hingga November 2019, Kemenkominfo mendeteksi ada 3.901 hoaks tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja. Kategorinya bermacam-macam, salah satunya adalah keuangan. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya