Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan akan mengubah konsep superholding BUMN menjadi subholding BUMN. Hal itu terjadi karena adanya perusahaan BUMN yang menjalankan usaha kontraproduktif.
"Jadi nanti saya rasa urusan superholding kita ubah konsepnya jadi subholding yang fokus pada masing masing kegiatan unit usaha," kata Erick dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12).
Dijelaskannya bahwa perusahaan plat merah perlu fokus pada bidangnya masing-masing, sehingga tidak ada kinerja perusahaan yang justru kontraproduktif karena konsep superholding. Penghapusan konsep superholding juga untuk menghindari persaingan yang merugikan di antara perusahaan BUMN sendiri.
"Ke depan Pelindo I, II, III, IV atau pelabuhan kita bagi sesuai fungsinya yaitu pelabuhan peti kemas, pelabuhan curah cair dan lain-lain, tidak berdasarkan sub regionnya yang akhirnya terjadi kanibal-kanibal yang tidak pasti di antara mereka," ungkapnya.
Baca juga: Presiden: Saya Ingin Pengelolaan BUMN Diperbaiki
Erick juga menambahkan bahwa dalam kunjungannya ke pelabuhan Benoa Bali dia melihat langsung bagaimana kinerja perusahaan. Menurutnya terjadi banyak kegiatan kontraproduktif di pelabuhan tersebut sehingga perlu menindaklanjutinya.
"Kita putuskan di lapangan, relay out dari Benoa sendiri tidak mungkin peti kemas dan curah cair saling berdampingan dan ada ikannya di depan," imbuhnya.
Sebelumnya, pembentukan superholding BUMN merupakan bagian dari rencana jangkan panjang Kementerian BUMN periode yang lalu.
Menteri BUMN periode tersebut Rini Soemarno mengemukakan usulan pembentukan perusahaan induk raksasa atau superholding BUMN dan meniadakan Kementerian BUMN. (A-4)
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved