Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bukti Ilmiah Dipakai Untuk Menyelesaikan Perkara Karhutla

Andhika Prasetyo
02/12/2019 09:57
Bukti Ilmiah Dipakai Untuk Menyelesaikan Perkara Karhutla
Tim penegakan hukum KLHK menyegel lahan konsensi yang terbakar di Sumatra Selatan beberapa waktu lalu.(MI/Dwi Apriani )

PARA pemangku kepentingan sepakat untuk menjadikan bukti ilmiah (scientific evidence) sebagai dasar dari bukti hukum (legal evidence) dalam penyelesaian perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut perlu disepakati agar masyarakat dan korporasi tidak lagi menjadi korban putusan hukum yang salah. Atau hanya berdasarkan tekanan kelompok tertentu dan LSM.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Mahmud mengatakan pihaknya setuju dengan penegakan hukum dalam penyelesaian kasus karhutla. Namun penyelesaiannya di persidangan tetap harus melalui bukti ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Scientific evidence sangat penting sebagai dasar penyelesaian sengketa kahutla agar putusan hukumnya punya rasa keadilan. Selama bertahun-tahun, penyelesaian karhutla hanya sepihak yakni menggiring opini bahwa perkebunan sawit dan hutan tanaman industri sebagai penyebab utama karhutla," kata Musdalifah melalui keterangan resmi, Senin (2/12/2019).

Menurutnya, karhutla di Indonesia tidak terkait dengan pembukaan lahan sawit. Selain faktor manusia, bencana alam seperti el Nino merupakan faktor utama penyebab karhutla.

"Namun, karena sentimen kelompok tertentu, semua kesalahan dilimpahkan pada satu pihak yakni industri sawit. Pihak-pihak ini perlu memahami bahwa Indonesia perlu membangun aktivitas industri melalui sawit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai pemerintah saya punya kepentingan untuk menjaga pertumbuhan sawit nasional," tegas Musdalifah.

Kemenko Perekonomian mengusulkan agar penyelesaian karhutla bisa diprioritaskan pada deteksi dini dan pencegahan. Kalau melihat pola yang terjadi, karhutla umumnya terjadi dalam tiga sampai empat bulan dalam setahun.

Seharusnya delapan bulan tersisa dimanfaatkan untuk membangun kluster pengendalian karhutla dengan melibatkan masyarakat.

"Kebakaran tidak sekedar mematikan api kemudian mencari tersangka dan menghukum mereka. Perlu dipertimbangkan, suatu kawasan terkelola dengan baik agar kebakaran tidak perlu terjadi berulang," sambungnya.

baca juga: Jadi Auditor IMO Tegaskan Mutu BPK

Pentingnya bukti ilmiah juga dikemukakan Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang diwakili Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK Yazid Nurhuda. Yazid mengatakan pembuktian ilmiah sebagai dasar dan bukti hukum dalam konteks beracara di pengadilan sangat diperlukan untuk menjadi solusi dalam penyelesaian karhutla di Indonesia. Karena itu, peran dari para saksi ahli yakni para akademisi menjadi sangat penting.

"Berdasarkan sampel hasil uji laboratorium, saksi ahli akan menetapkan scientific evidence menjadi legal evidence melalui surat keterangan saksi ahli. Hal ini akan menjamin kepastian hukum," (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya