Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Web Crawling Perlu Diatur UU

(RO/E-3)
02/12/2019 06:40
Web Crawling Perlu Diatur UU
Justisiari P Kusumah, Ketua Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) dalam disertasi Program Doktoral Hukum(istimewa)

Pemerintah didoronguntuk membentuk sebuah undang-undang atau peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur pengoperasianweb crawlingatauweb scrapingdi Indonesia. Pengaturan itu penting mengingat praktik itu dapat menimbulkan kerugian jika dikaitkan dengan hak cipta, persaingan usaha, dan kerahasiaan data pribadi.

Kegiatanweb crawlingini ialah kegiatan untuk mengindeks/informasi yang terdapat dalam berbagai halaman situs. Nama lain untukweb crawlialahweb spider, web robot, crawl,danautomatic indexer. Di sisi lain, web scraping ialah kegiatan pengekstrakan secara otomatis atas data yang terdapat dalam berbagai halaman situs.

Adanya kegiatanweb crawlingdanweb scrapingdalam praktiknya telah menyebabkan situs jaringan sosial, seperti Facebook dan LinkedIn menerapkan aturan tertentu terkait kegiatan pengumpulan data secara otomatis yang menggunakantoolstersebut.

"Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hak-hak yang dimiliki oleh pengelola situs karena adanya tindakancrawlingdanscraping, yang salah satunya dan paling relevan ialah terkait hak cipta," ungkap Justisiari P Kusumah, Ketua Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) dalam disertasi Program Doktoral Hukum dengan TemaAspek-Aspek Hukum Hak Cipta dalam Tindakan Web Crawling/Web Scraping Pada Kegiatan Ekonomi yang Berbasis Digital di Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Sabtu (30/11).

Justisiari mengatakan pengoperasian web crawling atau web scraping berpotensi mengganggu dan menimbulkan permasalahan hukum dan dampak ekonomi pemilik ciptaan. Perbandingan dengan praktik di negara lain diperlukan untuk dapat memberi masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di Indonesia dengan mempertimbangkan sistem hukum yang dipakai. (RO/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya