BC Beri Izin Pengusaha dalam PLB untuk PT Ampat Yasa Intermoda

Mediaindonesia.com
28/11/2019 18:10
BC Beri Izin Pengusaha dalam PLB untuk PT Ampat Yasa Intermoda
Bea Cukai Beri Izin Pengusaha dalam PLB untuk PT Ampat Yasa Intermoda(DOK BEA CUKAI)

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar memberikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), pada Kamis (14/11).

Izin ini diberikan setelah Direktur PT Ampat Yasa Intermoda, Yuki Nugrahawan Hanafi, yang juga Ketua Umum ALFI/ILFA, menyampaikan presentasi proses bisnis perusahaannya di aula Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, di hadapan Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman.

“Dengan proses yang sudah dilalui, dalam waktu tepat satu jam Kanwil Bea Cukai Sulbagsel akhirnya memberikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menyelenggarakan PDPLB yang nantinya akan beroperasi menjalankan proses bisnis di didalam PLB. Kebijakan ini merupakan salah satu penerapan atas program percepatan perijinan di bidang kepabeanan yang dilakukan Bea Cukai guna menarik investor yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan daerah maupun negara,” jelas Parjiya.

Ia pun berharap dengan pemberian fasilitas ini semoga digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya