Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENDAPAT restu dari Presiden Joko Widodo, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
“Insya Allah sudah putus dari beliau (Presiden Jokowi), Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama Pertamina,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Erick Thohir menyampaikan hal itu seusai berbicara empat mata dengan Presiden Joko Widodo di beranda Istana Merdeka sekitar 10 menit.
“Nanti akan didampingi Pak Wamen (Wakil Menteri BUMN) Pak Budi Sadikin menjadi wakil komisaris utama. Lalu, nanti juga ada direktur keuangan yang baru, Ibu Emma (Emma Sri Martini) dari yang sebelumnya Dirut Telkomsel,” tambah Erick.
Erick menilai, dengan menjadikan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina diharapkan dapat mendorong perusahaan itu mencapai target yang telah ditetapkan. Apalagi Ahok disebutnya termasuk tipe pendobrak.
“Karena itulah kenapa kemarin kita juga ingin orang yang pendobrak, bukan pendobrak marah-marah. Saya rasa Pak Ahok berbeda, kita perlu figur pendobrak supaya ini sesuai dengan target. Toh beliau komisaris utama, direksinya yang day to day. Tapi dia menjaga supaya ini semua (berjalan),” tegasnya.
Perihal penolakan dari Serikat Pekerja Pertamina terhadap kehadiran Ahok, Erick mengatakan hal tersebut wajar. “Ya, saya rasa pro-kontra tidak hanya Pak Basuki, saya sendiri ada pro-kontra, Pak Chandra (Hamzah) ada pro-kontra. Yang penting begini, kasih kesempatan kita bekerja,” ungkap Erick.
Ia menambahkan, Ahok juga harus segera mundur dari partai politik dengan jabatannya nanti karena baik direksi maupun komisaris BUMN tidak boleh terafiliasi dengan partai politik.
“Pasti semua komisaris di BUMN, apalagi direksi, harus mundur dari partai, itu sudah clear,” ungkap Erick.
Chandra masuk BTN
Pada kesempatan yang sama, Menteri Erick juga menyampaikan penunjukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan Pahala N Mansury sebagai Direktur Utama BTN. “Pak Pahala (Mansury) kan ada tugas baru juga sebagai Dirut BTN dan komisaris utama Pak Chandra Hamzah,” kata Erick.
Chandra Hamzah sebelumnya pernah menjadi Komisaris Utama PT PLN pada 2014 dan Pahala N Mansury sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan Direktur Keuangan PT Pertamina (persero).
Penetapan keduanya pun akan dilangsungkan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan dilakukan pada akhir November ini. “BTN kan rapat umum pemegang sahamnya memang akhir bulan ini,” ungkap Erick.
Ia menilai Chandra Hamzah mempunyai latar belakang hukum cocok untuk memimpin BTN.
“Pak Chandra Hamzah latar belakangnya hukum. Kita tahu di BTN sekarang ada isu-isu yang kurang baik, tentu harus dilihat secara hukum. Apalagi ini ujung tombak pembiayaan perumahan rakyat nasional. Kalau tidak sehat, ya, tidak bagus. Apalagi ke depan ada program anak muda usia 25-35 tahun bisa mendapat akses perumahan atau pegawai negeri yang usianya muda, kita akan pindah ke ibu kota baru, kalau tidak ada fasilitas rumah, bagaimana?” jelas Erick. (Ant/E-2)
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved