Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana untuk membentuk Badan Pangan Nasional. Pembentukan badan itu sesuai dengan amanar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Komisi IV DPR meminta Badan Pangan Nasional merupakan bagian dari transformasi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI dengan Perum Bulog di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/11).
"Komisi IV meminta pemerintah untuk segera membentuk Bada Pangan nNsional sesuai amanat UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan menunjuk perum bulog sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan penugasan di bidang pangan," kata Ketua Komisi IV Sudin membacakan hasil rapat, di Jakarta (21/11).
Baca juga : Stok Beras 2,2 Juta Ton, Bulog Siap Hingga Akhir Tahun
Bila terealisasi, otomatis, Bulog bukan lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi sudah menjadi organ resmi pemerintah yang kedudukannya setara Kementerian dan bertanggung jawab langsung ke presiden.
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyatakan kesiapannya untuk naik kelas. Namun hal itu tergantung penunjukan dari Pemerintah nantinya.
"Kita, apa saja tugas negara kita siap. Gak bisa tidak," kata Budi.
Selain meminta Pemerintah menunjuk Bulog jadi badan pangan, komisi IV juga mendorong Pemerintah untuk melakukan penguatan melalui regulasi terkait fungsi Bulog. (Ol-7)
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia terus menjadi perbincangan publik hingga di awal 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved