Jubir Presiden Ingatkan Ahok Mundur dari PDIP bila Pimpin BUMN

Damar Iradat
13/11/2019 20:21
Jubir Presiden Ingatkan Ahok Mundur dari PDIP bila Pimpin BUMN
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan kartu anggota PDIP di Bali, Jumat (8/2/2019).(Antara)

JURU Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mundur dari partai politik jika mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kalaupun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN ada pakta integritas tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11).

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman. (MI/Ramdani)

Ahok diketahui telah resmi menjadi kader PDIP setelah bebas dari penjara karena tersangkut kasus penodaan agama.

Adapun status terpidana, menurut Fadjroel, tidak akan menajdi halangan. Karena, Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.

Baca juga: BTP Resmi Jadi Kader PDIP

Fadjroel menyebut, sejak awal Presiden Joko Widodo menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN. Setiap orang yang akan mengisi posisi di BUMB harus memiliki rekam jejak bersih.

"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.

Namun, Fadjroel mengaku belum mengetahui penempatan Ahok di BUMN. Ia meminta agar masalah posisi Ahok dikonfirmasi langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Ahok diminta Menteri BUMN Erick Thohir mengisi salah satu kursi direktur utama perusahaan BUMN. Hal itu disampaikan Ahok di Kementerian BUMN seusai bertemu dengan Erick.

Baca juga: Kementerian BUMN Bentuk TPA untuk Pilih Dirut Inalum

Sebelumnya, Erick Thohir telah menegaskan pemilihan direksi sejumlah perusahaan pelat merah strategis akan menggunakan mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).

Erick menegaskan sistem pengangkatan dirut kedua perusahaan tersebut tidak akan sama lagi seperti yang diterapkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno selama periode 2015-2019 yang menggunakan uji kelayakan dan kepatutan mengacu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara. (Medcom.id/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya