Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
EKONOM Indef Bhima Yudistira menyebut pelantikan para wakil menteri Kabinet Indonesia Maju tidak membuat pasar bergairah.
Para pelaku usaha menyayangkan pemilihan beberapa sosok wakil menteri yang terkesan kurang berpengalaman dan tidak akan banyak membantu kinerja kementerian yang diduduki.
"Kurang oke. Banyak yang kecewa khususnya investor domestik. Banyak yang melihat postur kabinet sekedar menyenangkan koalisi parpol pendukung dan relawan," ujar Bhima kepada Media Indonesia.
Di samping itu, ia juga memandang penunjukan wakil-wakil menteri tidak akan menguatkan langkah pemerintah dalam mengantisipasi resesi ekonomi.
"Misalnya wakil menteri BUMN. Itu hanya sekedar pembagian kekuasaan. Walaupun cakupan BUMN sangat besar, kan sudah ada deputi yang mengurus secara detil tiap-tiap sektor," jelas Bhima.
Menurutnya, keberadaan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju sangat kontradiktif dengan visi Presiden Joko Widodo yang ingin menyederhanakan birokrasi.
"Dari sisi gaji, tunjangan dan fasilitas, wakil menteri akan memboroskan anggaran negara. Wakil menteri selama ini pun hampir dikatakan tidak punya wewenang untuk mengambil keputusan strategis. Mereka sekedar simbolis, untuk mengganti menteri ketika berhalangan hadir di seminar atau acara seremonial belaka," tandasnya.(OL-4)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MKĀ mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved