Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral Kabinet Indonesia Maju Arifin Tasrif berjanji segera mempelajari berbagai hal di lingkup Kementerian yang ia tangani saat ini.
Arifin mengaku baru mengetahui tugas yang akan dia emban, pekan lalu.
"Saya menerima penunjukan ini baru seminggu lalu. Diberikan kabar diminta untuk ke Jakarta," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/10).
Ia mengatakan akan sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari seluruh pihak termasuk dari para pendahulu seperti Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar.
"Saya akan baca satu per satu, bahas dengan semua pihak. Saya akan sangat terbuka demi kebaikan. Kita perlu kerja sama dengan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan negara ini," tuturnya.
Baca juga: Surya Paloh Minta Menteri dari NasDem Belajar dari Pendahulu
Adapun, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku senang karena suksesornya adalah sosok yang cukup mengerti sektor energi.
"Saya sudah mengenal Pak Arifin sangat lama, lebih dari 20 tahun. Karena beliau lama bertugas di Pupuk Indonesia, jadi sangat paham persoalan energi terutama gas. Saya pikir ini pasti akan berjalan baik," ucap Jonan.
ESDM, lanjut dia, adalah kementerian yang memiliki berbagai isu kompleks, seperti bahan bakar minyak dan kelistrikan. Semua itu perlu penanganan yang cermat agar masyarakat bisa mendapat manfaat yang besar.
"Akan ada banyak keputusan di tangan Pak Arifin, mulai dari harga gas, tarif listrik sampai alokasi B30," tandasnya. (OL-2)
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved