Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
IKATAN Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) menyambut baik langkah pemerintah untuk segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Ketua Umum Ikatan Tekstil Indonesia (IKATSI) Suharno Rusdi menyatakan hal itu memberikan harapan besar bagi industri tekstil di Indonesia.
"Ikatsi berharap revisi Permendag tersebut tidak hanya lip service semata, tapi betul-betul akan membawa perubahan yang signifikan untuk tata niaga TPT kita," kata Suharno kepada Media Indonesia, Minggu (13/10).
Suharno berharap revisi Permendang dapat diimplementasikan dengan baik. Misalkan, benar-benar menghentikan izin Angka Pengenal Importir-Umum (API-U). Selain itu, perlu adanya pengecekan dari surveyor dan lembaga independen untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
Suharno melanjutkan, peran Pusat Logistik Berikat (PLB) yang selama ini kebablasan harus ditinjau ulang. Perlu juga diselidiki keterlibatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dalam kebocoran impor TPT ini.
"Saya mendapat info dari sumber yang valid, bahwa beberapa oknum anggota API, bahkan pengurus ikut bermain dalan kebocoran impor TPT ini," ucapnya.
"Ini sangat kami sayangkan, Asosiasi yg mustinya berfungsi menjaga dan mengembangkan industri tekstil nasional, tapi malah ikut terlibat dalam mematikan industri TPT kita," imbuh Suharno.
Baca juga: Lindungi Pelaku Usaha Lokal, Kemendag Revisi Aturan Impor Tekstil
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal itu dilakukan sebagai upaya menyelamatkan industri tekstil di Indonesia.
Dalam Permendag itu, terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yaitu kategori A yang merupakan produk yang membutuhkan Persetujuan Impor. Sementara, kategori B yang tidak mewajibkan importir mengantongi PI dan hanya membutuhkan laporan survei (LS).
Nantinya, dalam revisi yang dilakukan, pemerintah akan menghapus kategori B. Dengan demikian, importir memiliki kewajiban untuk mengantongi persetujuan impor.(OL-5)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menghadapi tarif impor 19% yang dikenakan Amerika Serikat kepada Indonesia.
API memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas upaya diplomatik yang berhasil membuka peluang ekspor lebih luas.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut positif penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32% menjadi 19%.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyambut positif tercapainya kesepakatan IEU CEPA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved