Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
IKATAN Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) menyambut baik langkah pemerintah untuk segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Ketua Umum Ikatan Tekstil Indonesia (IKATSI) Suharno Rusdi menyatakan hal itu memberikan harapan besar bagi industri tekstil di Indonesia.
"Ikatsi berharap revisi Permendag tersebut tidak hanya lip service semata, tapi betul-betul akan membawa perubahan yang signifikan untuk tata niaga TPT kita," kata Suharno kepada Media Indonesia, Minggu (13/10).
Suharno berharap revisi Permendang dapat diimplementasikan dengan baik. Misalkan, benar-benar menghentikan izin Angka Pengenal Importir-Umum (API-U). Selain itu, perlu adanya pengecekan dari surveyor dan lembaga independen untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
Suharno melanjutkan, peran Pusat Logistik Berikat (PLB) yang selama ini kebablasan harus ditinjau ulang. Perlu juga diselidiki keterlibatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dalam kebocoran impor TPT ini.
"Saya mendapat info dari sumber yang valid, bahwa beberapa oknum anggota API, bahkan pengurus ikut bermain dalan kebocoran impor TPT ini," ucapnya.
"Ini sangat kami sayangkan, Asosiasi yg mustinya berfungsi menjaga dan mengembangkan industri tekstil nasional, tapi malah ikut terlibat dalam mematikan industri TPT kita," imbuh Suharno.
Baca juga: Lindungi Pelaku Usaha Lokal, Kemendag Revisi Aturan Impor Tekstil
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal itu dilakukan sebagai upaya menyelamatkan industri tekstil di Indonesia.
Dalam Permendag itu, terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yaitu kategori A yang merupakan produk yang membutuhkan Persetujuan Impor. Sementara, kategori B yang tidak mewajibkan importir mengantongi PI dan hanya membutuhkan laporan survei (LS).
Nantinya, dalam revisi yang dilakukan, pemerintah akan menghapus kategori B. Dengan demikian, importir memiliki kewajiban untuk mengantongi persetujuan impor.(OL-5)
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyambut positif tercapainya kesepakatan IEU CEPA.
Asosiasi menuding keberadaan mafia impor dalam menentukan kuota impor bagi kelompok tertentu membuat industri listrik di Tanah Air melemah.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dalam surat tersebut, Mendag mengarahkan agar rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal Tiongkok tidak dilanjutkan.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) yang bergerak di sektor hulu industri tekstil, menerima penghargaan Best Liaison Contact dari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved