Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) menyambut baik langkah pemerintah untuk segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Ketua Umum Ikatan Tekstil Indonesia (IKATSI) Suharno Rusdi menyatakan hal itu memberikan harapan besar bagi industri tekstil di Indonesia.
"Ikatsi berharap revisi Permendag tersebut tidak hanya lip service semata, tapi betul-betul akan membawa perubahan yang signifikan untuk tata niaga TPT kita," kata Suharno kepada Media Indonesia, Minggu (13/10).
Suharno berharap revisi Permendang dapat diimplementasikan dengan baik. Misalkan, benar-benar menghentikan izin Angka Pengenal Importir-Umum (API-U). Selain itu, perlu adanya pengecekan dari surveyor dan lembaga independen untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
Suharno melanjutkan, peran Pusat Logistik Berikat (PLB) yang selama ini kebablasan harus ditinjau ulang. Perlu juga diselidiki keterlibatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dalam kebocoran impor TPT ini.
"Saya mendapat info dari sumber yang valid, bahwa beberapa oknum anggota API, bahkan pengurus ikut bermain dalan kebocoran impor TPT ini," ucapnya.
"Ini sangat kami sayangkan, Asosiasi yg mustinya berfungsi menjaga dan mengembangkan industri tekstil nasional, tapi malah ikut terlibat dalam mematikan industri TPT kita," imbuh Suharno.
Baca juga: Lindungi Pelaku Usaha Lokal, Kemendag Revisi Aturan Impor Tekstil
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal itu dilakukan sebagai upaya menyelamatkan industri tekstil di Indonesia.
Dalam Permendag itu, terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yaitu kategori A yang merupakan produk yang membutuhkan Persetujuan Impor. Sementara, kategori B yang tidak mewajibkan importir mengantongi PI dan hanya membutuhkan laporan survei (LS).
Nantinya, dalam revisi yang dilakukan, pemerintah akan menghapus kategori B. Dengan demikian, importir memiliki kewajiban untuk mengantongi persetujuan impor.(OL-5)
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ASOSIASI Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menggelar pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna membahas berbagai persoalan strategis dalam penguatan ekosistem industri tekstil nasional dari sektor hulu hingga hilir.
Pelaku industri kecil menengah (IKM) Kota Bandung siap untuk memperluas pasar ekspor, terutama melalui kemitraan manufaktur dengan pelaku industri kreatif Australia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap identitas mafia penyelundupan tekstil, baja, dan barang lainnya yang siap ditangkap.
Hingga kuartal I 2025, investasi baru di sektor industri tekstil mencapai Rp5,40 triliun, menyerap 1.907 tenaga kerja tambahan, dan menjaga total lapangan kerja pada angka 3,76 juta orang.
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved