Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ikatsi: Revisi Permendag Harapan Besar Industri Tekstil Indonesia

Atalya Puspa
13/10/2019 13:30
Ikatsi: Revisi Permendag Harapan Besar Industri Tekstil Indonesia
Pekerja menyelesaikan jahitan pesanan pelanggan di kawasan Tambora, Jakarta, Kamis (5/9/2019).(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

IKATAN Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) menyambut baik langkah pemerintah untuk segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Ketua Umum Ikatan Tekstil Indonesia (IKATSI) Suharno Rusdi menyatakan hal itu memberikan harapan besar bagi industri tekstil di Indonesia.

"Ikatsi berharap revisi Permendag tersebut tidak hanya lip service semata, tapi betul-betul akan membawa perubahan yang signifikan untuk tata niaga TPT kita," kata Suharno kepada Media Indonesia, Minggu (13/10).

Suharno berharap revisi Permendang dapat diimplementasikan dengan baik. Misalkan, benar-benar menghentikan izin Angka Pengenal Importir-Umum (API-U). Selain itu, perlu adanya pengecekan dari surveyor dan lembaga independen untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

Suharno melanjutkan, peran Pusat Logistik Berikat (PLB) yang selama ini kebablasan harus ditinjau ulang. Perlu juga diselidiki keterlibatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dalam kebocoran impor TPT ini.

"Saya mendapat info dari sumber yang valid, bahwa beberapa oknum anggota API, bahkan pengurus ikut bermain dalan kebocoran impor TPT ini," ucapnya.

"Ini sangat kami sayangkan, Asosiasi yg mustinya berfungsi menjaga dan mengembangkan industri tekstil nasional, tapi malah ikut terlibat dalam mematikan industri TPT kita," imbuh Suharno.

Baca juga: Lindungi Pelaku Usaha Lokal, Kemendag Revisi Aturan Impor Tekstil

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal itu dilakukan sebagai upaya menyelamatkan industri tekstil di Indonesia.

Dalam Permendag itu, terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yaitu kategori A yang merupakan produk yang membutuhkan Persetujuan Impor. Sementara, kategori B yang tidak mewajibkan importir mengantongi PI dan hanya membutuhkan laporan survei (LS).

Nantinya, dalam revisi yang dilakukan, pemerintah akan menghapus kategori B. Dengan demikian, importir memiliki kewajiban untuk mengantongi persetujuan impor.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya