Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BERAKHIRNYA masa tunggu atau holding period bagi wajib pajak yang membawa pulang (repatriasi) dana ke dalam negeri setelah menjalankan kewajiban tax amnesty pada 2016 kini menjadi tantangan bagi pemerintah.
Masa holding period yang ber-akhir pada akhir tahun ini menjadikan para pemilik dana itu diperbolehkan kembali menempatkan dananya ke luar negeri. Hal ini bisa berdampak negatif di tengah upaya pemerintah menarik banyak aliran dana masuk ke luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik dana repatriasi agar tidak membawa uangnya keluar dari luar negeri.
"Itu kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana," kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa banyak pemilik dana repatriasi telah menginvestasikan dananya di Indonesia. Dana itu juga terpantau oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta Direktorat Jenderal Pajak.
"Jadi, banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 956.793 wajib pajak mengikuti program tax amnesty dengan nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun
Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7% dari target Rp1.000 triliun.
Program amnesti pajak itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp165 triliun.
Holding period dana repatriasi periode pertama dan kedua akan berakhir pada September hingga Desember 2019 ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, dana repatriasi tax amnesty tidak akan pergi ke luar negeri.
"Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan terus berinvestasi di Indonesia," ujar Hadiyanto seusai menghadiri Ekspo Profesi Keuangan bertema Peran dan tantangan profesi ekonomi di era digital, di Dhanapala, Jakarta, Selasa (8/10).
Keyakinannya itu berlandaskan dari upaya yang terus dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
"Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu. Berbagai kebijakan, fasilitas, percepatan, kemudahan perizinan, bahkan sistem atau pemberian perizinan mulai di single-submission," urainya.
Saat dihubungi terpisah, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, menyatakan kemungkinan keluarnya dana repatriasi tax amnesty bisa saja terjadi sebab iklim investasi Indonesia saat ini tengah tidak dalam kondisi yang baik.
Meski begitu, Piter menyatakan Indonesia saat ini memiliki banyak instrumen yang mampu memberikan return cukup tinggi dan relatif aman.
"Yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan otoritas ialah mendo-rong terciptanya peluang-peluang investasi yang menguntungkan dan aman tersebut," ujar Piter.
"Skema konsesi terbatas di bidang infrastruktur, misalnya, ialah salah satu peluang yang bisa ditawarkan kepada pemilik dana repatriasi," tandas Piter.
Sebagai informasi, aturan soal konsesi terbatas juga tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu. (E-1)
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Mulai 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak sebesar 10% untuk kegiatan olahraga komersial, termasuk olahraga padel.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved