Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BERAKHIRNYA masa tunggu atau holding period bagi wajib pajak yang membawa pulang (repatriasi) dana ke dalam negeri setelah menjalankan kewajiban tax amnesty pada 2016 kini menjadi tantangan bagi pemerintah.
Masa holding period yang ber-akhir pada akhir tahun ini menjadikan para pemilik dana itu diperbolehkan kembali menempatkan dananya ke luar negeri. Hal ini bisa berdampak negatif di tengah upaya pemerintah menarik banyak aliran dana masuk ke luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik dana repatriasi agar tidak membawa uangnya keluar dari luar negeri.
"Itu kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana," kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa banyak pemilik dana repatriasi telah menginvestasikan dananya di Indonesia. Dana itu juga terpantau oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta Direktorat Jenderal Pajak.
"Jadi, banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 956.793 wajib pajak mengikuti program tax amnesty dengan nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun
Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7% dari target Rp1.000 triliun.
Program amnesti pajak itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp165 triliun.
Holding period dana repatriasi periode pertama dan kedua akan berakhir pada September hingga Desember 2019 ini.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, dana repatriasi tax amnesty tidak akan pergi ke luar negeri.
"Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan terus berinvestasi di Indonesia," ujar Hadiyanto seusai menghadiri Ekspo Profesi Keuangan bertema Peran dan tantangan profesi ekonomi di era digital, di Dhanapala, Jakarta, Selasa (8/10).
Keyakinannya itu berlandaskan dari upaya yang terus dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
"Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu. Berbagai kebijakan, fasilitas, percepatan, kemudahan perizinan, bahkan sistem atau pemberian perizinan mulai di single-submission," urainya.
Saat dihubungi terpisah, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, menyatakan kemungkinan keluarnya dana repatriasi tax amnesty bisa saja terjadi sebab iklim investasi Indonesia saat ini tengah tidak dalam kondisi yang baik.
Meski begitu, Piter menyatakan Indonesia saat ini memiliki banyak instrumen yang mampu memberikan return cukup tinggi dan relatif aman.
"Yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan otoritas ialah mendo-rong terciptanya peluang-peluang investasi yang menguntungkan dan aman tersebut," ujar Piter.
"Skema konsesi terbatas di bidang infrastruktur, misalnya, ialah salah satu peluang yang bisa ditawarkan kepada pemilik dana repatriasi," tandas Piter.
Sebagai informasi, aturan soal konsesi terbatas juga tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu. (E-1)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved