Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Bea Cukai) mencatat hingga bulan September 2019 terdapat 140.863 barang/dokumen (consignment notes/CN) yang berhasil dijaring atau dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2018 di mana terdapat 72.592 CN yang terjaring dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Barang tersebut merupakan barang ilegal yang didatangkan dengan modus jasa titipan (jastip/splitting).
Peningkatan jumlah yang hampir mencapai 50% dibandingkan tahun lalu menunjukan maraknya pengguna modus jastip. Modus jastip ini dilakukan untuk menghidari pajak masuk yang cukup tinggi dan pembiayaan dokumen-dokumen impor lainnya.
Adapun sebagian besar barang terjaring merupakan barang dengan harga yang cukup mahal dan yang menajadi tren. Berdasarkan data yang diberikan Bea Cukai, barang-barang tersebut anatar lain barang dari bahan kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon seluler.
Meskipun jastip sangat menjamur di tengah masyarakat, Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat penagamanan keluar masuk barang luar negeri melalui bekerja sama dengan berbagai pihak seperti asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), serta masyarakat.
"Bea Cukai mendapat informasi dari asosiasi dan masyarakat. Kemudian kita melakukan analisis dan mencocokan informasi dengan data penumpang. Ketika cocok, petugas langsung mengamankan penumpang beserta barang bawaannya," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Prambudi dalam konferensi pers di Jakarta (27/9).
Menurutnya, modus jastip masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Hal ini untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar US$500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca juga: Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dalam Boneka
Selain itu metode lain yang sering dilakukan para pelaku jastip ialah menggunakan kurir dan melalui barang kiriman. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi pengeluaran dibandingkan dengan pengeluaran untuk barang impor legal yang yang cukup besar.
"Barang spliting itu kalau mereka jual di Indonesia harganya akan sangat murah dibandingkan barang yang sama yang dijual oleh pedagang legal. Ini merupakan tindakan yang tidak adil dan kami disini untuk melindungi perusahaan yang patuh pajak," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk menindak para pelaku jastip yang terjaring, pihaknya akan menahan barang tersebut. Pelaku dikenakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Bea Cukai juga mewajibkan para pelaku untuk memiliki NPWP. Apabila pelaku tidak mengikuti syarat tersebut, pihak Bea Cukai akan memusnahkan atau melelangnya. (A-4)
MASYARAKAT yang menggunakan jasa penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, diharapkan menyiapkan waktu ekstra hingga tiga hari ke depan.
Penghargaan disampaikan dalam acara 'Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2024” kategori Best Litigation Law Firm.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
Pemkot Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menargetkan realisasi investasi pada 2024 senilai Rp8 miliar. Ini akan dicapai melalui optimalisasi di sektor perdagangan dan jasa.
Bea Cukai akan menegur dan memberikan peringatan kepada perusahaan jasa titipan (PJT) yang tidak mematuhi ketentuan Service Level Agreement (SLA).
BUPATI Bojonegoro periode 2018-2023 Anna Mu'awanah meraih piagam tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Jokowi. Penghargaan itu diberikan atas jasa-jasa
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved