Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menunda pemberlakuan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya hingga 1 Januari 2020. Sedianya pemberlakuan pungutan itu akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.
"Berlaku efektif per 1 Januari itu seiring dengan efektifnya pelaksanaan mandatori B30," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya seusai memimpin rapat yang diikuti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.
Menurut dia, ketika B30 berlaku nanti, diproyeksikan penggunaan CPO akan meningkat yang pada akhirnya mendorong harga juga ikut naik.
"Penerapan B30 itu akan bertambah serapan volumenya sekitar 3 juta ton. Artinya kalau penggunaan naik, harga bisa meningkat," ucap Darmin.
Dengan demikian, potensi harga CPO untuk dikenai pungutan pun cukup terbuka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019.
Dalam peraturan itu disebutkan, apabila harga CPO di atas US$570 per ton, akan dikenai pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50% dari pungutan penuh. Untuk harga CPO di atas US$620 terkena pungutan penuh 100%.
Perihal besarannya, nilai pungutan ekspor produk CPO 100% terkena tarif US$50 per ton, dan untuk pungutan 50% hanya sebesar US$25 per ton.
Darmin mengatakan peraturan itu belum dapat diberlakukan saat ini meski pun harga CPO per 20 September 2019 lalu mencapai US$574,9 per ton. Hal itu disebabkan harga CPO yang relatif belum stabil dan masih cenderung mengalami penurunan.
"Kalau kita lihat fluktuasi harga per hari, trennya turun. Kalau kami kenakan, harga pasti turun lagi. Artinya petani akan menerima harga yang lebih rendah. Atas dasar itu, pungutan ekspor CPO belum diberlakukan," ujarnya. (*/Ant/E-2)
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved