Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) yang baru saja disahkan DPR RI membutuhkan banyak regulasi turunan seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen) dan produk hukum lainnya.
Produk-produk hukum turunan itu menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid, dibutuhkan karena sebagian pasal yang tertuang di dalam UU SDA baru tidak memberikan penjelasan yang gamblang atau spesifik.
"Hal itu tentu akan menyulitkan pihak swasta untuk masuk dan menggarap sektor tersebut," kata Tauhid kepada Media indonesia, Senin (23/9)
Padahal, selama ini, pelaku usaha swasta adalah pihak yang sangat mendominasi sektor SDA di Tanah Air.
Beberapa contoh aturan yang membutuhkan regulasi turunan terdapat pada pasal 51 yang mengatur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Baca juga : Soal UU SDA, Apindo Soroti Soal Kerja Sama Swasta-Pemda
Ia menilai poin tersebut membutuhkan produk hukum turunan karena selama ini peran perusahaan negara atau daerah masih minim di sektor penyediaan air minum.
Sehingga dikhawatirkan, sistem tersebut tidak berjalan dan malah merugikan masyarakat.
Peraturan turunan dibutuhkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak swasta ikut terlibat di dalamnya dan mengatur bagaimana perizinan atau kerja sama yang mesti dilakukan.
"Ini penting agar investasi bagi badan usaha juga tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan. Tentu saja ada hal-hal yang harus dihitung, baik dari aspek ekonomi hingga dampak lingkungan sehingga memberikan efek yang positif bagi semua pihak," ujar Tauhid.
Seperti pada pasal 57 yang juga menjelaskan tentang penyediaan prasarana SDA dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan pihak swasta maupun pemerintah negara asing.
Namun, di situ tidak dijelaskan apakah kerja sama yang dimaksud dituangkan dalam bentuk saham atau kerja sama pemanfaatan atau skema lainnya.
Pendanaan yang dimaksud juga tidak meliputi kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan operasional maupun maintenance sehingga dibutuhkan penjelasan yang lebih rinci di produk hukum turunan.
"UU tersebut perlu diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permen/Juklak/Juknis yang memberikan ruang kepada seluruh pihak, terutama swasta yang selama ini memegang peran sangat besar," tuturnya. (OL-7)
Dalam pengelolaan sumberdaya air ini perlu pendekatan ekosistem lahan, DAS, cekungan air tanah, juga konsep biosfer yakni sumberdaya air dipengaruhi oleh kondisi atmosfer.
Komite CEDAW 2022 telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah meningkatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik pada semua tingkatan.
KEKAYAAN SDA minyak dan gas di Muba, tidak semua masuk sebagai kekayaan dan pendapatan bagi negara. Ada segelintir pihak yang memanfaatkan dan ikut menguras kekayaan alam di sana.
TANPA memasukan inovasi sebagai arus utama pembangunan, Indonesia jangan bermimpi untuk lolos dari middle income trap.
PIMPINAN Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu menyayangkan masih adanya kasus penguasaan tambang dan bisnis timah di Bangka Belitung (Babel) dengan cara-cara kotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved