Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU SDA Perlu Diterjemahkan ke Produk Hukum Turunan

Andhika Prasetyo
23/9/2019 16:20
UU SDA Perlu Diterjemahkan ke Produk Hukum Turunan
Ilustrasi air(Mi/Agung Wibowo)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) yang baru saja disahkan DPR RI membutuhkan banyak regulasi turunan seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen) dan produk hukum lainnya.

Produk-produk hukum turunan itu menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid, dibutuhkan karena sebagian pasal yang tertuang di dalam UU SDA baru tidak memberikan penjelasan yang gamblang atau spesifik.

"Hal itu tentu akan menyulitkan pihak swasta untuk masuk dan menggarap sektor tersebut," kata Tauhid kepada Media indonesia, Senin (23/9)

Padahal, selama ini, pelaku usaha swasta adalah pihak yang sangat mendominasi sektor SDA di Tanah Air.

Beberapa contoh aturan yang membutuhkan regulasi turunan terdapat pada pasal 51 yang mengatur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Baca juga : Soal UU SDA, Apindo Soroti Soal Kerja Sama Swasta-Pemda

Ia menilai poin tersebut membutuhkan produk hukum turunan karena selama ini peran perusahaan negara atau daerah masih minim di sektor penyediaan air minum.

Sehingga dikhawatirkan, sistem tersebut tidak berjalan dan malah merugikan masyarakat.

Peraturan turunan dibutuhkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak swasta ikut terlibat di dalamnya dan mengatur bagaimana perizinan atau kerja sama yang mesti dilakukan.

"Ini penting agar investasi bagi badan usaha juga tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan. Tentu saja ada hal-hal yang harus dihitung, baik dari aspek ekonomi hingga dampak lingkungan sehingga memberikan efek yang positif bagi semua pihak," ujar Tauhid.

Seperti pada pasal 57 yang juga menjelaskan tentang penyediaan prasarana SDA dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan pihak swasta maupun pemerintah negara asing.

Namun, di situ tidak dijelaskan apakah kerja sama yang dimaksud dituangkan dalam bentuk saham atau kerja sama pemanfaatan atau skema lainnya.

Pendanaan yang dimaksud juga tidak meliputi kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan operasional maupun maintenance sehingga dibutuhkan penjelasan yang lebih rinci di produk hukum turunan.

"UU tersebut perlu diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) hingga Permen/Juklak/Juknis yang memberikan ruang kepada seluruh pihak, terutama swasta yang selama ini memegang peran sangat besar," tuturnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya