Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Diduga Nyaris Selundupkan Limbah B3, Izin Berikat PT ART Dicabut

Indriyani Astuti
18/9/2019 18:16
Diduga Nyaris Selundupkan Limbah B3, Izin Berikat PT ART Dicabut
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukkan sampah limbah B3 di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta, Rabu (18/9/2019).(MI/PIUS ERLANGGA)

PERUSAHAAN penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah Tangerang, Banten, PT ART, kedapatan berupaya menyelundupkan limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal itu terungkap dari penindakan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah Tangerang, yakni PT HI, PT NHI, dan PT ART. Mereka hendak memasukkan limbah plastik tercampur sampah dan B3. PT ART nyaris memasukkan limbah B3 tanpa dilengkapi dokumen yang disyaratkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (18/9), menuturkan, PT ART hendak memasukkan 24 kontainer berisi biji plastik.

Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin kawasan berikat PT ART. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan KLHK, 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3 dari Hongkong (3 kontainer) dan Australia (7 kontainer). Sementara itu, 14 kontainer lainnya yang berasal dari Jepang (2 kontainer), Kanada (4 kontainer), Spanyol (5 kontainer), dan Hongkong (3 kontainer) dinyatakan bersih.

"Namun seluruh kontainer tersebut akan direekspor karena importir tidak dapat memenuhi ketentuan berupa persetujuan impor," ungkap Heru.

Baca juga: Pemerintah Genjot Ekspor ke Tiongkok

Pemerintah juga mereekspor sembilan kontainer limbah impor oleh PT HI. Dari total impor 102 kontainer yang diimpor, 23 dinyatakan terkontaminasi dan wajib dikembalikan ke negara asal.

"Sedangkan 79 kontainer dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk diproses lanjut," ujar Heru di Terminal Peti Kemas (PTK) Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (18/9).

Ketika kontainer itu dibuka, ada tumpukan sampah yang terdiri dari botol-botol bekas dengan cairan. Menurut LHK, kondisi itu melanggar ketentuan impor limbah.

Kontainer bermasalah itu harus dikembalikan ke negara asal yaitu Australia (13 kontainer), Amerika Serikat (7 kontainer), Spanyol (2 kontainer), dan Belgia (1 kontainer). "Hari ini dilakukan reekspor 9 kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal Australia," jelas dia.

Penindakan berikutnya adalah terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. Dari jumlah itu, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah/limbah B3 dan akan direekspor ke negara asal yaitu Australia (80 kontainer), Amerika Serikat (4 kontainer), Selandia Baru (3 kontainer), dan Great Britain (22 kontainer). Sementara 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku.

"PT NHI telah mereekspor 2 kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal Selandia Baru pada 1 September," imbuhnya.

Sejauh ini, imbuhnya, penindakan yang dilakukan ialah reekspor. Tetapi aparat penegak hukum juga tengah melakukan investigasi dan pendalaman. Apabila secara hukum terbukti ada pelanggaran aturan perundangan dalam impor limbah atau kesengajaan memasukan limbah B3, lanjut Heru, akan dilakukan pidana melalui proses peradilan.

Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan KLHK kali ini menambah daftar panjang penindakan impor limbah tercampur sampah/limbah B3. Hingga 17 September, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Bea Cukai telah mengamankan 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari 195 kontainer yang telah direekspor dan 62 kontainer dalam proses reekspor yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, PT PKI.

Bea Cukai juga telah mengamankan 467 kontainer di Batam yang terdiri dari 333 kontainer yang memenuhi syarat, 132 kontainer yang telah direekspor oleh PT AWP, PT TIS, PT HTUI, dan 2 kontainer dalam proses penelitian.

Bea Cukai juga mengamankan 1.024 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri dari 14 kontainer yang memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer lainnya belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Heru menambahkan, dari keseluruhan 331 kontainer yang sudah direekspor dan 216 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hongkong, dan United Kingdom.

Disampaikannya, Indonesia telah meratifikasi ketentuan Basel Convention yang mengatur tentang penanganan impor limbah, yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016.  Dalam kebijakan tersebut, importir limbah harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya limbah tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 dan/atau limbah B3, serta tidak tercampur dengan limbah lainnya.

Selain memenuhi kriteria tersebut, importir limbah harus memiliki rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, serta rekomendasi dari Direktur Jenderal Kimia dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Limbah Nonbahan Berbahaya Beracun KLHK Achmad Gunawan menuturkan, penanganan impor limbah yang terbukti kedapatan mengandung B3 memerlukan proses. Selain itu juga untuk pencegahan menurutnya perlu diperkuat pengawasan di pos lintas batas dengan data dan informasi yang jelas. (X-15)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya