Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemerintah Incar Tambahan Pendapatan dari Penaikan Cukai Rokok

Akmal Fauzi/Antara
13/9/2019 21:26
Pemerintah Incar Tambahan Pendapatan dari Penaikan Cukai Rokok
Sri Mulyani(MI/ Asprilla Dwi Adha)

PEMERINTAH memperkirakan bakal mendapat penerimaan cukai sebesar Rp179 triliun setelah kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23%.

"Penerimaan diperkirakan untuk tahun depan Rp179 triliun. Yang selama ini juga sudah ada dalam RUU APBN dan kemarin sudah dibahas dengan DPR untuk total penerimaan, kita pastikan bisa diamankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).

Baca juga: Kemendag: Label Halal Produk Daging Impor Wajib

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%, serta harga jual eceran rokok menjadi 35%. Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memimpin rapat terbatas internal bersama beberapa menteri bidang ekonomi. Penaikan tarif cukai diharapkan dapat menekan tren kenaikan konsumsi rokok, kata Sri Mulyani.

"Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik itu dari sisi perempuan terutama, dan untuk anak-anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%. Sedangkan pada perempuan naik yang tadinya hanya 2,5% menjadi 4,8%," tandasnya.

Terkait penaikan tarif cukai dan eceran, jelasnya, akan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.
Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku pada awal 2020. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp179,2 triliun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik