Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang dikeluarkan Bea Cukai kembali membantu pengusaha dalam negeri mengekspor hasil produksinya ke luar negeri. Pada Kamis (05/09), PT Sumber Makmur Bakti Mulia didukung oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian mengekspor 95 ton serabut kelapa ke Tiongkok.
Dalam acara coffee morning sekaligus pelepasan ekspor tersebut, Kepala Subseksi Hanggar II Bea Cukai Banyuwangi, Kitri Wahyudi mengungkapkan bahwa fasilitas yang digunakan dalam ekspor kali ini adalah KITE IKM.
“Adapun fasilitas yang bisa diberikan untuk mendukung ekspor di Banyuwangi yaitu fasilitas KITE IKM. Untuk setiap importasi menggunakan fasiitas KITE IKM, bea masuk dibebaskan untuk bahan baku, bahan penolong, barang contoh, dan barang modal. PPN dan PPnBM impor tidak dipungut. Dengan fasilitas yang diberikan ini diharapkan dapat membuka peluang ekspor di Banyuwangi sehingga apabila komoditas ekspornya dari Banyuwangi, ekspornya juga bisa melalui Banyuwangi,” ungkap Kitri.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, mengungkapkan, “Serabut kelapa yang selama ini dianggap limbah, sekarang memiliki nilai ekonomis tinggi yaitu dimanfaatkan untuk dibuat matras atau jok mobil. Tiongkok merupakan salah satu negara yang memanfaatkan serabut kelapa asal Banyuwangi,” ujar Musyaffak.
Eksportasi serabut kelapa ini telah dilakukan sejak 2016 dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut data 2018 periode Januari-Agustus ekspor Cocofibre dan Cocopeat mencapai 6.772 ton, atau senilai Rp19 miliar.
Kemudian, pada periode yang sama di 2019 ekspor komoditas serupa mencapai 11.333 ton atau senilai Rp33 miliar. Berdasarkan data tersebut, terjadi kenaikan yang signifikan dari sisi jumlah dan nilai, yaitu lebih dari 50%. (RO/OL-10)
Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai, di Apartemen Green Bay Pluit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved