Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya pengajuan tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki kinerja perdagangan.
"Kita harus matangkan RUU ini supaya bisa segera melakukan konsultasi publik dan disampaikan kepada dewan," kata Menkeu usai mengikuti rapat terbatas tentang reformasi perpajakan untuk peningkatan daya saing ekonomi di Jakarta, Selasa (3/9).
Sri Mulyani menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sejak lama telah direncanakan untuk dilakukan perubahan.
Menurut dia, subtansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25 % menjadi 20 % untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai 2021.
"Khusus untuk perusahaan go public, penurunan di bawah tarif PPh dari 20 %, menjadi 17 %, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru yang bisa kita beri 3% lebih rendah dari tarif normal selama lima tahun," ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25 %, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25 %.
Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memperbaiki sistem administrasi maupun sanksi, apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menjadi dua persen kali 12 bulan kali suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku.
Terkait pengenaan PPh kepada orang pribadi, terdapat peraturan baru yaitu pengenaan pajak menjadi berbasis wilayah, sehingga WNI maupun WNA yang dikenakan pajak dalam negeri hanya yang tinggal di Indonesia di bawah 183 hari.
"Sekarang WNI kalau tinggal lebih 183 hari, dapat income dari luar dan pajaknya sudah dibayar, bukan subjek pajak dalam negeri. Begitu juga WNA yang income nya yang didapat di Indonesia jadi obyek pajak di luar negeri," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Sri Mulyani ikut memastikan adanya relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini tidak membukukan barang yang dihasilkan sebagai objek pajak, sebagai upaya untuk mengurangi hambatan investasi. "Berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan, jadi artinya boleh diklaim kurangi kewajiban pembayaran pajak untuk pengusaha dan objek pajak yang tadinya tidak kena pajak jadi PKP," ujarnya.
Ia menegaskan RUU juga akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian seperti pemberian pembebasan pajak (tax holiday), super deductible tax, pajak di Kawasan Ekonomi Khusus, dan pajak untuk surat berharga internasional.
Terakhir, ketentuan baru akan mengantisipasi fenomena perusahaan digital yang selama ini belum menyetorkan kewajiban perpajakan seperti PPh dan PPN secara tepat kepada negara tempat beroperasi secara ekonomi dengan mengatur mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam RUU ini seperti fenomena digital across border, maka badan usaha tidak lagi didasarkan kehadiran fisik. Jadi walau tidak punya kantor cabang di Indonesia, tetap punya kewajiban pajak, karena mempunyai kehadiran ekonomi yang sangat signifikan," tegas Sri Mulyani.
Dia mengharapkan komunikasi dengan DPR untuk pembahasan RUU segera dilakukan karena kebijakan perpajakan ini dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih kompetitif dan lebih bersahabat dengan dunia usaha untuk mendorong investasi.
"Kami akan finalkan dan melakukan konsultasi publik untuk menyelesaikan naskah akademis. "Time line-nya sesegera mungkin. Kami pahami ada masa transisi, tapi DPR tetap bisa melakukan fungsi legislasi tanpa adanya interupsi. Jadi kami tetap melakukan tahapan registrasi ini," katanya. (Ant/A-2)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PEMERINTAH menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026.
ANGGARAN kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kebijakan anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ekonomi syariah bisa menginfiltrasi program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya penambahan anggaran yang signifikan untuk Program Sekolah Rakyat pada tahun 2026.
Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang asing Australian Dollar (AUD) (Kangaroo Bond) sebesar AU$ 800 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved