Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyampaikan alokasi anggaran subsidi energi di dalam RAPBN Tahun 2020 basisnya adalah volume. Hal itu disampaikannya saat menanggapi pertanyaan apakah pemerintah akan menaikkan harga BBM tahun depan terkait adanya penurunan anggaran subsidi energi di tahun 2020 menjadi Rp137,5 triliun dari outlook tahun 2019 yang sebesar Rp142,6 triliun.
"Alokasi anggaran subsidi di dalam APBN basisnya adalah volume, prediksi berapa yang akan dikonsumsi untuk barang subsidi tersebut, apakah diesel, LPG 3 kg, apakah itu listrik dan dikaitkan dengan harganya," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/8).
Harga, lanjut dia, dipengaruhi oleh dua hal, yaitu nilai tukar dan harga komoditas. Kedua hal tersebut merupakan faktor yang sangat dinamis.
"Jadi memang dalam alokasi subsidi ini adalah suatu indikatif berdasarkan parameter yang tadi disebutkan. Namun, realitanya di luar volume, mungkin dari sisi harga akan terjadi perubahan yang muncul yang mungkin tidak sama persis dengan asumsinya," tuturnya.
Baca juga: Subsidi Energi Bakal Dipangkas, Komisi VII DPR : Masih Dikaji
Maka itu, ucap Sri Mulyani, pemerintah akan melihat kebijakan apa yang harus diambil nantinya.
"Seperti yang kita lakukan tahun 2018, waktu itu fokus untuk stabilisasi dan menjaga momentum maka policy untuk subsidi mengikuti tujuan itu, nanti di 2020 kita akan lihat dinamikanya dan bagaimana kondisi yang akan kita hadapi," tandasnya.(OL-5)
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved