Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Atikah Ishmah Winahyu
31/7/2019 21:59
 DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Herman Khaeron(MI/Mohamad Irfan)

KETUA Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI Herman Khaeron mengatakan, RUU Pertanahan yang seyogyanya disahkan dalam waktu dekat, harus ditunda karena banyak masukan yang belum terakomodasi. Namun dia memastikan, penundaan tersebut tidak akan sampai tahun depan.

"Melihat banyaknya reaksi sehingga kami tunda dulu hingga dapat menjelaskan kepada semua pihak yang ingin memberi masukan. Ada suatu pandangan yang harus diselaraskan," kata Herman dalam acara Diskusi Reforma Agraria Bank Tanah dan Polemik RUU Pertanahan, Jakarta, Rabu (31/7).

Baca juga: Revisi Aturan Pengembalian PPN untuk Turis Asing Rampung Agustus

Ia menjelaskan, dasar dari pembuatan RUU Pertanahan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu, RUU Pertanahan bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan investasi.

"Kami paham banyak orang yang sulit dapat sertifikat sehingga dengan Undang-Undang ini bagi yang tidak mampu mengurus surat-suratnya, bisa dengan tidak harus membayar tetapi dengan terutang," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau berharap agar RUU Pertanahan segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan negara.

"Persoalan ada substansi yang belum baik atau harus dilengkapi itu kan sudah dibuka (pemberian saran). Substansi apapun yang dibutuhkan silahkan masukkan Jadi persoalan sebenarnya bukan harus ditunda dan tidak ditunda, persoalannya adalah masih ada yang perlu ditambah," terangnya.

Selain itu, RUU ini akan mencakup pendaftaran tanah melalui single land administration system yang nantinya akan memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap tanah masyarakat.

"Single land administration ini memang persoalan yang harus segera kita wujudkan dalam rangka kepastian hukum dan perlindungan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, Konsorsium Pembaharuan Agraria meminta agar DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika berpendapat, RUU Pertanahan masih belum mampu menyelesaikan persoalan ketimpangan, konflik, hak petani, hingga hak masyarakat adat di bidang agraria.

"Ini bukan soal prestasinya DPR jaman sekarang, tapi kalau dengan kualitas (RUU) semacam ini tetap ketok palu September (sebelum pelantikan kabinet baru), itu bukan menyelesaikan masalah struktural, yang ada dia menambah daftar panjang Undang-Undang yang sifatnya sektoral bahkan malah bikin tumpang tindih lagi," tuturnya.

Dewi mengatakan, batang tubuh pada RUU tersebut tidak sesuai dengan konsideran. Masih banyak pasal-pasal dan bab-bab yang justru semakin memperluas kepentingan bisnis dan investasi, bukan untuk kepentingan rakyat kecil.

"Bab Reforma Agraria harus diperkuat, nggak boleh menyimpang. Subjeknya harus diutamakan untuk masyarakat kecil, petani dan seterusnya," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik