Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DEPUTI Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara berkomentar terkait fenomena Rupiah yang dijadikan mahar oleh masyarakat.
Mirza menuturkan, sah-sah saja jika seseorang memberikan mahar berupa uang kepada calon pasangannya, asalkan tidak dilipat.
"Jadi mahar ya boleh-boleh saja, maskawin boleh, macam-macam kan. Tapi kalau mau kasih uang ya uangnya jangan dilipat-lipat," kata Mirza di kantornya, Selasa (23/7).
Baca juga : Koin, Jangan lagi sekadar Alat Kerokan
Mirza pun mengungkapkan bahwa BI memiliki kampanye cara memelihara uang yakni dengan tidak dilipat, tidak dicoret, tidak disteples, tidak dibasahi, dan tidak diremas.
Dia menilai, cara tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan memakai uang serta meminimalisir kerusakan pada uang.
"Kalau (uang mahar) ditekuk-tekuk bentuk burung, kasihan yang mau pakai," tandasnya. (OL-7)
Praktik politik uang, baik si pemberi maupun penerima di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
Bank yang melanggar ketentuan kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).
Predikat gamers saat ini sudah bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pemainnya. Berbeda dengan dulu, orang-orang yang bermain gim mendapat pandangan buruk karena dianggap pemalas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transasksi sah di Indonesia hanya rupiah, bukan dinar dan dirham.
Tri Kunawangsih Purnamaningrum dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti menekankan bahaya yang ditawarkan dari cetak uang berlebihan bisa menimbulkan hiperinflasi.
Cara mencetak uang untuk mengatasi masalah sebenarnya dilakukan pula oleh Indonesia saat Orde Lama dan juga Zimbabwe, namun selalu mengarah pada bencana lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved