Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Marak Fenomena Uang Kertas Jadi Mahar, Ini Kata Bank Indonesia

Atikah Ishmah Winahyu
23/7/2019 23:08
Marak Fenomena Uang Kertas Jadi Mahar, Ini Kata Bank Indonesia
Uang kertas yang dibentuk menjadi mahar pernikahan(Antara/Arif Firmansyah)

DEPUTI Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara berkomentar terkait fenomena Rupiah yang dijadikan mahar oleh masyarakat.

Mirza menuturkan, sah-sah saja jika seseorang memberikan mahar berupa uang kepada calon pasangannya, asalkan tidak dilipat.

"Jadi mahar ya boleh-boleh saja, maskawin boleh, macam-macam kan. Tapi kalau mau kasih uang ya uangnya jangan dilipat-lipat," kata Mirza di kantornya, Selasa (23/7).

Baca juga : Koin, Jangan lagi sekadar Alat Kerokan

Mirza pun mengungkapkan bahwa BI memiliki kampanye cara memelihara uang yakni dengan tidak dilipat, tidak dicoret, tidak disteples, tidak dibasahi, dan tidak diremas.

Dia menilai, cara tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan memakai uang serta meminimalisir kerusakan pada uang.

"Kalau (uang mahar) ditekuk-tekuk bentuk burung, kasihan yang mau pakai," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya