Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEPUTI Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara berkomentar terkait fenomena Rupiah yang dijadikan mahar oleh masyarakat.
Mirza menuturkan, sah-sah saja jika seseorang memberikan mahar berupa uang kepada calon pasangannya, asalkan tidak dilipat.
"Jadi mahar ya boleh-boleh saja, maskawin boleh, macam-macam kan. Tapi kalau mau kasih uang ya uangnya jangan dilipat-lipat," kata Mirza di kantornya, Selasa (23/7).
Baca juga : Koin, Jangan lagi sekadar Alat Kerokan
Mirza pun mengungkapkan bahwa BI memiliki kampanye cara memelihara uang yakni dengan tidak dilipat, tidak dicoret, tidak disteples, tidak dibasahi, dan tidak diremas.
Dia menilai, cara tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan memakai uang serta meminimalisir kerusakan pada uang.
"Kalau (uang mahar) ditekuk-tekuk bentuk burung, kasihan yang mau pakai," tandasnya. (OL-7)
Praktik politik uang, baik si pemberi maupun penerima di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.
KURANGNYA sarana penerangan jalan umum (PJU) di Kota Depok dan banyaknya penerangan yang tidak berfungsi membuat begal motor dan kecelakaan di wilayah pinggiran ibu kota tersebut meningkat.
#BicaraUang merupakan kampanye yang membahas isu uang dan bank kepada masyarakat. Bank ingin ikut serta memberikan literasi keuangan bagi masyarakat dengan konsep yang kreatif.
Cara mencetak uang untuk mengatasi masalah sebenarnya dilakukan pula oleh Indonesia saat Orde Lama dan juga Zimbabwe, namun selalu mengarah pada bencana lain.
Tri Kunawangsih Purnamaningrum dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti menekankan bahaya yang ditawarkan dari cetak uang berlebihan bisa menimbulkan hiperinflasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved