Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Penaikan Bea Materai Dongkrak Pemasukan Negara hingga Rp3 Triliun

Nur Aivanni
03/7/2019 21:11
Penaikan Bea Materai Dongkrak Pemasukan Negara hingga Rp3 Triliun
Menkeu Sri Mulyani(Antara)

PENAIKAN tarif bea materai menjadi Rp10.0000 berpotensi menambah penerimaan keuangan negara hingg Rp3 triliun. Saat ini tarif bea materai ialah Rp3.000-6.000.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (3/7)

"Sekarang ini ada 79,9 juta meterai kalau kita menggunakan meterai yang bernilai Rp3.000 dan 803,2 juta meterai yang berharga Rp6.000 yang digunakan tahun 2019 ini, maka apabila itu dikonversikan menjadi satu nilai Rp10.000 saja maka penerimaan akan naik menjadi Rp8,83 triliun dari Rp5,06 triliun. Jadi ada potensi kenaikan tambahan Rp 3 triliun. Ini hanya yang meterai tempel," tuturnya.

Baca juga: DPR Sepakat Segera Merevisi UU Bea Meterai

Potensi penambahan penerimaan negara tersebut, tegasnya, belum termasuk jika dokumen digital dikenakan bea meterai. "Ini belum termasuk yang dokumen digital. Nanti kita akan melakukan estimasi berdasarkan dokumen digital ini," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Bea Meterai. Usulan tersebut dilakukan karena situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dan perekonomian telah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir baik di bidang ekonomi, hukum, sosial dan teknologi informasi.

Hal tersebut yang menyebabkan kurang dapat menjawab perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang di dalam masyarakat dan juga peningkatan kebutuhan pendapatan negara. Maka itu, Kementerian Keuangan menilai perlu melakukan revisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya