Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Penyesuaian Tarif Listrik bisa Kurangi Beban Keuangan Negara

Atikah Ishmah Winahyu
03/7/2019 19:05
Penyesuaian Tarif Listrik bisa Kurangi Beban Keuangan Negara
PENGAMAT Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi(. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.)

PENGAMAT Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, rencana pemerintah untuk menerapkan tariff adjusment (Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik) tahun depan merupakan langkah yang sangat tepat.

Dia mengungkapkan, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari kebijakan tersebut, salah satunya yakni masyarakat tidak akan merasa terbebani dengan penaikan tarif.

"Dengan automatic adjusment (AA), konsumen tidak merasa keberatan karena penaikan tarif dilakukan bertahap, ada kalanya tarif malah turun tergantung variabel penentu HPP (harga pokok penjualan) listrik," tutur Fahmy kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).

Adapun variabel penentu HPP (harga Pokok Penjualan) listrik yakni harga energi primer, kurs rupiah terhadap dolar, dan perkembangan inflasi nasional. Ketiga variabel tersebut, tutur Fahmy, nantinya akan menentukan besaran tarif listrik, bahkan tidak menutup kemungkinan tarif akan turun jika terjadi penurunan pada tiga komponen tersebut.

"Kalau AA frekuensi bisa berulang kali, tapi setiap kenaikkan kecil, kadang tidak terasa. Bahkan ada kemungkinan tarif bisa turun," jelasnya.

Langkah menyesuaikan tarif listrik dengan variabel penentu HPP juga dinilai dapat memperbaiki kinerja keuangan PLN. Fahmy menambahkan, dengan penyesuaian tarif pemerintah juga bisa menghemat dana kompensasi dan subsidi yang selama ini memberatkan APBN.

Sebagainya informasi, pada 2020 pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif bagi 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yakni rumah tangga R-1/TR (1.300 VA dan 2.200 VA), R-2/TR (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) dan R-3/TR (6.600 VA ke atas), Bisnis Besar, Industri Besar, Pemerintah dan Layanan Khusus.

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi besaran kompensasi biaya listrik yang diberikan pemerintah kepada PLN. Hingga kuartal III 2019 jumlah kompensasi ditaksir mencapai Rp20,38 triliun. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya