Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan Super Deduction Tax Tinggal Diteken Presiden

Nur Aivanni
19/6/2019 14:50
Aturan Super Deduction Tax Tinggal Diteken Presiden
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir(ANTARA)

DEPUTI Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa aturan super deduction tax atau pengurangan pajak di atas 100% tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Masih ditunggu, mau ditandatangani Presiden. Belum ditandatangani, tapi sudah di meja. Mungkin tidak akan terlalu lama sih," kata Iskandar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6).

Baca juga: Besok, Evaluasi Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dibahas

Iskandar mengatakan bahwa aturan super deduction tax tersebut sudah ditandatangani oleh lima menteri, yaitu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy serta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.

"Intinya super deduction itu untuk vokasi. Kalau yang vokasi itu sudah 100% dapat lagi 100% sebagai pengurang biaya, jadi dapat 200%," kata Iskandar.

Sebagai informasi, insentif fiskal tersebut nantinya akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi sebesar 200%. Sedangkan, bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi sebesar 300%. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya