Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WACANA untuk melakukan pengaturan promo oleh Kementerian Perhubungan guna menghindari praktik jual rugi (predatory pricing) dianggap sudah tepat. Hal itu disampaikan Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf, yang juga Mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018 dalam keterangan resmi, Kamis (13/6)
Praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing, kata Syarkawi, pada akhirnya merugikan mitra pengemudi transportasi daring dengan hilangnya posisi tawar terhadap aplikator.
“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hilangnya posisi tawar mitra pengemudi akibat cuma ada satu pemain dominan di pasar sudah terjadi di Singapura dan Filipina saat Uber hengkang dari Asia Tenggara.
“Buktinya, komisi pengawas persaingan usaha kedua negara menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber,” kata Syarkawi.
Baca juga: Menhub Tegaskan Belum Ada Rencana Ubah Tarif Ojek Online
Seperti yang diungkap oleh Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), saat Grab menjadi pemain monopoli di Singapura, KPPU Singapura (CCCS) menerima komplain dari mitra pengemudi tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil aplikator dari penghasilan driver.
Menurut CCCS, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver (lewat program GrabRewards Scheme) pada Juli 2018 dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut.
Setelah monopoli, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban esklusivitas (exclusivity obligations) kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra drivernya.
Temuan-temuan CCCS itu berakhir pada denda sebesar lebih dari Rp140 miliar yang harus dibayarkan Grab.
Di negara lain, Philippine Competition Commission (PCC) juga menemukan bahwa sejak Grab menjadi pemain dominan di Filipina, perusahaan tersebut gagal menjaga persaingan sehat pada harga, promosi pelanggan, insentif driver, dan kualitas layanan, sehingga berakhir pada denda dari KPPU Filipina (PCC) sebesar Rp4 miliar .
Meski pembuktian adanya persaingan tidak sehat atau praktik predatory pricing oleh pihak berwenang dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan waktu lama, pemerintah bisa melakukan upaya mencegah adanya praktik predatory pricing dan menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat dengan belajar dari praktik yang sudah terjadi di negara tetangga dan di industri lain di Tanah Air.
Pemerintah, kata Syarkawi, bisa memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dengan mengatur dua unsur yaitu persaingan yang sehat antara pemain dan perlindungan konsumen.
"Persaingan yang sehat antara pemain dibutuhkan untuk mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi. Persaingan yang sehat juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan yang lebih kecil bisa memiliki kesempatan untuk bersaing, dan perusahaan yang lebih besar tidak berkuasa tanpa batas," jelasnya.
Sementara bagi konsumen, imbuhnya, persaingan menjadi menguntungkan karena dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan lebih banyak pilihan.
“Ancaman terhadap persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber, yaitu praktik bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan. Dalam kasus transportasi daring, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joran dan menjurus pada matinya pesaing-pesaing lain,” tambah Syarkawi.
Syarkawi Rauf menegaskan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang peraturan di transportasi daring khususnya Permenhub 12/2019 untuk memastikan praktik persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut, karena ini rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat, dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi industri lain di Indonesia.
Lebih jauh, Syarkawi memberikan usulan bahwa Permenhub 12/2019 dapat dikaji ulang agar dapat membatasi praktik promo berlebihan yang dilakukan oleh operator transportasi online dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan operator tersebut; serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan.
“Kami berharap agar regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan khususnya Permenhub 12/2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online,” tegas Syarkawi Rauf. (RO/OL-2)
Ilham Syafruddin Akbar, seorang pengemudi ShopeeFood asal Surabaya, telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih impian.
SEBANYAK 1.437 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Bluebird melakukan berbagai inisiatif melalui tiga pilar utama, yaitu BlueSky, BlueLife, dan BlueCorps.
Syafrin mengatakan, insiden itu berawal ketika petugas Dishub tengah melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
PENGEMUDI taksi daring se-Jabodetabek yang tergabung dalam komunitas Revolusi Driver Online (RDO) di Jakarta, menuntut kenaikan tarif.
Korban pertama kali ditemukan oleh petugas sekuriti SPBG di Mampang, pada Sabtu (18/11) pukul 04.30 WIB.
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis seumur hidup terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir taksi daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved