Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS menteri keuangan dari Kelompok 20 (G20) sepakat untuk mendorong penyusunan peraturan umum yang akan menutup celah bagi perusahaan-perusahaan teknologi seperti Google, Facebook, Amazon dan lain sebagainya dalam melakukan kecurangan pajak.
Selama ini, korporasi teknologi raksasa menerima banyak kecaman lantaran memotong tagihan pajak di negara-negara tujuan atau pengguna.
Hal tersebut tentu membuat gerah karena merugikan banyak negara tidak terkecuali Indonesia.
Maka dari itu, G20 menyiapkan dua pilar sebagai senjata untuk mengantisipasi tindakan-tindakan perusahaan yang kerap melakukan pelanggaran.
Pilar pertama adalah membagi hak-hak pengenaan pajak terhadap satu perusahaan di mana barang atau jasa mereka dijual, bahkan jika perusahaan tidak memiliki kantor fisik di negara yang bersangkutan.
Bila perusahaan masih dapat menemukan cara untuk mencatatkan laba besar, negara bersangkutan dapat mengenakan tarif pajak minimum yang akan disepakati di bawah pilar kedua.
Namun, regulasi tersebut masih terhalang beberapa tantangan karena belum ada kesepakatan umum dari seluruh negara anggota G20.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai aturan yang mengatur penarikan pajak perusahaan teknologi sangat penting untuk diterapkan. Pasalnya, perkembangan teknologi yang pesat belum tercermin dalam penerimaan perpajakan di Tanah Air.
“Realisasi penerimaan perpajakan (dari perkembangan ekonomi digital) belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut,” ujar dia melalui akun Instagramnya, Sabtu (8/6).
Ia pun memiliki rumusan kebijakan guna menarik pajak dari perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook secara maksimal.
Salah satunya dengan mendefinisikan ulang Bentuk Usaha Tetap (BUT). Menurutnya, salah satu tantangan dalam perpajakan di era digital saat ini adalah kehadiran secara fisik dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Sementara, itu belum diatur secara spesifik di dalam BUT.
Baca juga: Mentan Ajak Forum G20 Perhatikan Petani Kecil dan Generasi Muda
Selain itu, kompleksitas struktur ekonomi digital menjadi tantangan lain bagi pemerintah dalam memungut pajak. Ia menilai pemerintah perlu menyusun kebijakan terutama dalam penghitungan kuantitatif terkait kehadiran perusahaan digital atau significant presence.
Adapun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan tidak menciptakan dominasi baru dalam perekonomian.
"Ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan dan tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mendukung penerapan ekonomi digital namun dengan sejumlah catatan agar keberadaannya tidak merugikan," ucap Enggartiasto dalam pertemuan G20 di Tsukuba, Jepang.
Menurutnya, ekonomi digital harus dapat meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta tidak digunakan untuk mendominasi kelompok usaha tertentu agar tidak terjadi predator ekonomi.
Terlebih, negara-negara anggota G20 memiliki kelengkapan infrastruktur yang berbeda-beda.
"Maka itu kami menawarkan kepada anggota G20 untuk membuat jangka waktu sebelum dibukanya akses lebih luas pertukaran maupun pemindahan data digital secara global untuk kepentingan ekonomi," terangnya. (A-4)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved