Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengungkapkan penangguhan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya membuat industri refinery atau pengolahan minyak sawit di dalam negeri menjadi amburadul.
Pasalnya, tanpa ada pungutan, banyak pelaku usaha yang langsung mengekspor dalam bentuk CPO tanpa diolah terlebih dulu.
CPO tersebut dijual ke Malaysia dan di sana diolah menjadi produk setengah jadi dan jadi.
"Jadi kita sama saja membangun industri kelapa sawit Malaysia," ujar anggota KEIN Fadhil Hasan di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga : ISEI Promosikan Sawit dan Kopi Indonesia ke Swiss
Di sana, CPO diolah menjadi produk turunan dan diekspor ke negara-negara dengan permintaan besar seperti India. Hal itu yang kemudian membuat produk Indonesia kurang bersaing.
"Kita kan tahu bahwa India menetapkan bea masuk produk sawit Indonesia lebih tinggi 5% dibandingkan Malaysia. Jadi mereka lebih memilih barang dari negara tetangga," jelasnya.
Tidak adanya pungutan juga membuat hilirisasi kelapa sawit mandek lantaran terhentinya sumber pendanaan. Itu membawa kekhawatiran untuk keberlangsungan industri kelapa sawit secara keberlanjutan termasuk untuk pengembangan bahan bakar berbasis minyak sawit.
Maka dari itu, ia mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan pungutan untuk ekspor CPO dan produk-produk turunannya.
Hanya saja, dana pungutan bisa ditetapkan di angka yang lebih kecil.
Misalnya, pungutan untuk CPO sebesar 25 dollar Amerika Serikat per ton dan untuk produk turunan sebesar 5-10 dollar AS per ton. Angka itu lebih rendah dari regulasi sebelumnya yang mencapai 50 dollar AS per ton untuk CPO dan 20 dollar AS per ton untuk produk turunan.
"Intinya harus ada pungutan yang berbeda antara CPO dan produk hilir. Itu akan menjadi insentif bagi para pelaku usaha di hilir. Dananya pun bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri kelpa sawit yang lebih baik ke depan," tandasnya. (OL-8)
Camat menerima laporan dari ibu hamil di Kelurahan Tanjung. Mereka mengeluh dengan tarikan Rp5.000 pada program MBG.
KPK menduga kasus yang menjerat Wamenaker Emmanuel Ebenezer ada pungutan di sektor lain. Noel terjerat perkara pemerasan tenaga kerja asing
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
LONJAKAN harga minyak dunia akibat eskalasi konflik Timur Tengah bisa menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50.
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan ekspor komoditas tersebut hingga kebutuhan dalam negeri.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) tengah melakukan kajian terhadap kemungkinan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved