Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMITE Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengungkapkan penangguhan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya membuat industri refinery atau pengolahan minyak sawit di dalam negeri menjadi amburadul.
Pasalnya, tanpa ada pungutan, banyak pelaku usaha yang langsung mengekspor dalam bentuk CPO tanpa diolah terlebih dulu.
CPO tersebut dijual ke Malaysia dan di sana diolah menjadi produk setengah jadi dan jadi.
"Jadi kita sama saja membangun industri kelapa sawit Malaysia," ujar anggota KEIN Fadhil Hasan di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga : ISEI Promosikan Sawit dan Kopi Indonesia ke Swiss
Di sana, CPO diolah menjadi produk turunan dan diekspor ke negara-negara dengan permintaan besar seperti India. Hal itu yang kemudian membuat produk Indonesia kurang bersaing.
"Kita kan tahu bahwa India menetapkan bea masuk produk sawit Indonesia lebih tinggi 5% dibandingkan Malaysia. Jadi mereka lebih memilih barang dari negara tetangga," jelasnya.
Tidak adanya pungutan juga membuat hilirisasi kelapa sawit mandek lantaran terhentinya sumber pendanaan. Itu membawa kekhawatiran untuk keberlangsungan industri kelapa sawit secara keberlanjutan termasuk untuk pengembangan bahan bakar berbasis minyak sawit.
Maka dari itu, ia mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan pungutan untuk ekspor CPO dan produk-produk turunannya.
Hanya saja, dana pungutan bisa ditetapkan di angka yang lebih kecil.
Misalnya, pungutan untuk CPO sebesar 25 dollar Amerika Serikat per ton dan untuk produk turunan sebesar 5-10 dollar AS per ton. Angka itu lebih rendah dari regulasi sebelumnya yang mencapai 50 dollar AS per ton untuk CPO dan 20 dollar AS per ton untuk produk turunan.
"Intinya harus ada pungutan yang berbeda antara CPO dan produk hilir. Itu akan menjadi insentif bagi para pelaku usaha di hilir. Dananya pun bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri kelpa sawit yang lebih baik ke depan," tandasnya. (OL-8)
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Kesepakatan IEU CEPA lebih banyak menyasar penghapusan hambatan tarif, sementara tantangan utama ekspor sawit Indonesia ke Eropa justru berasal dari hambatan non-tarif.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
RENCANA penguatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Rusia di sektor minyak kelapa sawit (CPO), pupuk, dan daging dinilai menjanjikan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved