Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pungutan Ekspor Sawit Harus Kembali Diterapkkan

Andhika Prasetyo
28/5/2019 21:07
Pungutan Ekspor Sawit Harus Kembali Diterapkkan
Anggota KEIN Fadhil Hasan(Antara/Oky Lukmansyah)

KOMITE Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengungkapkan penangguhan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya membuat industri refinery atau pengolahan minyak sawit di dalam negeri menjadi amburadul.

Pasalnya, tanpa ada pungutan, banyak pelaku usaha yang langsung mengekspor dalam bentuk CPO tanpa diolah terlebih dulu.

CPO tersebut dijual ke Malaysia dan di sana diolah menjadi produk setengah jadi dan jadi.

"Jadi kita sama saja membangun industri kelapa sawit Malaysia," ujar anggota KEIN Fadhil Hasan di Jakarta, Selasa (28/5).

Baca juga : ISEI Promosikan Sawit dan Kopi Indonesia ke Swiss

Di sana, CPO diolah menjadi produk turunan dan diekspor ke negara-negara dengan permintaan besar seperti India. Hal itu yang kemudian membuat produk Indonesia kurang bersaing.

"Kita kan tahu bahwa India menetapkan bea masuk produk sawit Indonesia lebih tinggi 5% dibandingkan Malaysia. Jadi mereka lebih memilih barang dari negara tetangga," jelasnya.

Tidak adanya pungutan juga membuat hilirisasi kelapa sawit mandek lantaran terhentinya sumber pendanaan. Itu membawa kekhawatiran untuk keberlangsungan industri kelapa sawit secara keberlanjutan termasuk untuk pengembangan bahan bakar berbasis minyak sawit.

Maka dari itu, ia mendesak pemerintah untuk kembali menerapkan pungutan untuk ekspor CPO dan produk-produk turunannya.

Hanya saja, dana pungutan bisa ditetapkan di angka yang lebih kecil.

Misalnya, pungutan untuk CPO sebesar 25 dollar Amerika Serikat per ton dan untuk produk turunan sebesar 5-10 dollar AS per ton. Angka itu lebih rendah dari regulasi sebelumnya yang mencapai 50 dollar AS per ton untuk CPO dan 20 dollar AS per ton untuk produk turunan.

"Intinya harus ada pungutan yang berbeda antara CPO dan produk hilir. Itu akan menjadi insentif bagi para pelaku usaha di hilir. Dananya pun bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri kelpa sawit yang lebih baik ke depan," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya