Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LANGKAH Kementerian Perekonomian yang memerintahkan perusahaan kelapa sawit untuk tidak membagikan informasi mengenai konsesi atau hak guna usaha (HGU) yang dimilikinya didukung DPR.
Hal itu disebabkan ada gelagat buruk dibalik upaya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendesak dibukanya informasi soal HGU ini.
“Di balik ini semua ada konspirasi politik bisnis. Ini kejahatan ekonomi. Jadi tidak semua dokumen itu bisa dibuka bulat-bulat kepada pihak tertentu, kita lihat dulu pokok persoalannya,” ujar Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (17/5).
Menurut Firman, walaupun Indonesia telah memiliki UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun tidak serta merta informasi soal HGU itu bisa dibuka untuk umum.
“Sebab kalau dibuka akan berakibat buruk pada perekonomian nasional. Apalagi ini yang minta LSM berkedok lingkungan yang selama ini kita tahu mereka bekerja untuk kepentingan asing,” katanya.
Menurut Firman, mencuatnya isu HGU ini karena ada konspirasi kejahatan ekonomi dengan pelaku usaha tertentu yang tujuannya untuk menghancurkan pihak-pihak lain.
Baca juga : HGU Tidak Bisa Sembarangan Diakses Publik
“Ini tidak boleh dan ini merupakan kejahatan ekonomi. Kalau kejahatan ekonomi itu bisa dijerat, ada sanksi pidananya,” ungkap politikus Partai Golkar tersebut.
Apalagi konspirasi itu dilakukan dengan LSM-LSM asing yang telah menginjak-injak kedaulatan negara. Menurut Firman, tindakan LSM-LSM ini sudah melampaui batas-batas kewajaran.
Oleh karena itu, Firman minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaudit keberadaan LSM asing tersebut.
Sebab baik LSM asing maupun perusahaan asing ketika melakukan kegiatan operasional di negara manapun, harus tunduk dan patuh dengan regulasi yang ada di negara di mana dia melakukan kegiatan.
“Ketika mereka itu tidak menaati regulasi yang berlaku di Indonesia, maka kita bisa usir mereka dari Indonesia. Sementara untuk perusahaan nasional yang melakukan konspirasi tersebut diberi sanksi juga, kalau perlu izin usahanya dicabut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada perusahaan yang mencoba menangguk untung dengan memanfaatkan situasi. Si pengusaha rela menggunakan data yang ada untuk kepentingan bisnis pribadinya.
Seperti diketahui, hubungan perdagangan Indonesia dan Uni Eropa sempat bergejolak karena sentimen kampanye negatif yang dikeluarkan parlemen Eropa.
UE mengeluarkan kebijakan yang menentang penggunaan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) lantaran dianggap sebagai produk yang tidak berkelanjutan, dan menyebabkan kerusakan hutan, dan lingkungan.
Sementara itu dosen Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo mengatakan, informasi soal HGU masuk ranah privat. Sehingga tidak semua sembarang orang bisa mendapatkan informasi soal HGU.
“Benar memang tanah yang dikelola swasta tersebut merupakan tanah negara yang bersifat publik. Namun pengelolaannya sudah diberikan kepada swasta, paling tidak selama 30 tahun itu sudah masuk ranah privat,” kata Sudarsono.
Dalam kesempatan ini, Sudarsono juga mendukung langkah Kementerian Perekonomian yang yang memerintahkan perusahaan kelapa sawit untuk tidak membagikan informasi mengenai HGU yang dimilikinya kepada pihak lain. Apalagi yang getol minta agar informasi soal HGU itu dibuka adalah LSM.
Selain itu, kata dia, asing juga sangat berkepentingan dengan informasi soal HGU itu.
“Kepentingannya ya apalagi kalau bukan kepentingan dagang. Kita tahu bahwa minyak sawit kita sangat unggul ketimbang minyak rapeseed dan sun flower. Eropa pasti akan melindungi komoditas pertaniannya. Caranya macam-macam, salah satunya dengan mengangkat isu deforestasi maupun lingkungan,” katanya. (OL-8)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
KPK meyakini pembelian lahan di Situbondo dan Pasuruan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU).
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan PP No 12 Tehuan 2023 bisa menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menegaskan negara tidak boleh 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal Tanah Air saja kepada pihak asing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved