Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

OJK Awasi Iklan Penyedia Jasa Keuangan

Atikah Ishmah Winahyu
16/4/2019 18:33
OJK Awasi Iklan Penyedia Jasa Keuangan
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito (tengah) dalam sosialisasi iklan dari pelaku usaha jasa keuangan.(Atikah Ishmah Winahyu/MI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan selalu ikut mengawasi perilaku penyediaan jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito dalam acara sosialisasi pedoman iklan produk dan layanan jasa keuangan, Selasa (16/4).

Pedoman yang diluncurkan pada bulan lalu itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari iklan-iklan menyesatkan yang selama ini beredar.

"Kami ingin melindungi masyarakat dengan iklan yang sesuai kriteria," kata Sardjito

Kriteria iklan yang dimaksud, ialah iklan langsung dan tidak langsung yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sardjito mengungkapkan, lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK wajib menjelaskan secara detail tentang perusahaan dan produknya kepada konsumen.

Baca juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

"Perusahaannya sehat atau enggak, produknya seperti apa, resikonya seperti apa. Makanya pengaduan ke OJK cukup banyak. Kadang orang merasa, kok tiba-tiba bunganya segini, kok katanya flat, itu harus dijelaskan," terang Sardjito.

Konsumen seperti pemegang polis asuransi, nasabah di perbankan atau investor di pasar modal, dan masyarakat berhak melaporkan iklan penyedia jasa keuangan yang tidak sesuai. OJK selanjutnya akan mengkaji laporan yang masuk dari masyarakat dan memberi sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) jika memang ditemukan adanya iklan yang tidak sesuai.

"Sanksinya sedang kami rumuskan dan yang pertama yang sudah dikeluarkan, ialah  PUJK menghentikan iklan itu," katanya.

Selain memiliki kewenangan untuk menghentikan iklan yang tidak sesuai, OJK juga sedang mempertimbangkan sanksi lebih lanjut apabila iklan tersebut menimbulkan banyak kerugian. Saat ini OJK juga tengah membangun sarana agar dapat memantau iklan digital.

"Kami sedang membangun sarana dan prasarana untuk bisa memantau terkait dengan iklan digital yang memang sangat sulit kami raih. Mudah-mudahan (selesai) tahun depan," kata Direktur Market Conduct OJK, Bernard Widjaja.

Carep-Atikah Ishmah Winahyu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya