Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan selalu ikut mengawasi perilaku penyediaan jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produknya. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito dalam acara sosialisasi pedoman iklan produk dan layanan jasa keuangan, Selasa (16/4).
Pedoman yang diluncurkan pada bulan lalu itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari iklan-iklan menyesatkan yang selama ini beredar.
"Kami ingin melindungi masyarakat dengan iklan yang sesuai kriteria," kata Sardjito
Kriteria iklan yang dimaksud, ialah iklan langsung dan tidak langsung yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Sardjito mengungkapkan, lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK wajib menjelaskan secara detail tentang perusahaan dan produknya kepada konsumen.
Baca juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
"Perusahaannya sehat atau enggak, produknya seperti apa, resikonya seperti apa. Makanya pengaduan ke OJK cukup banyak. Kadang orang merasa, kok tiba-tiba bunganya segini, kok katanya flat, itu harus dijelaskan," terang Sardjito.
Konsumen seperti pemegang polis asuransi, nasabah di perbankan atau investor di pasar modal, dan masyarakat berhak melaporkan iklan penyedia jasa keuangan yang tidak sesuai. OJK selanjutnya akan mengkaji laporan yang masuk dari masyarakat dan memberi sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) jika memang ditemukan adanya iklan yang tidak sesuai.
"Sanksinya sedang kami rumuskan dan yang pertama yang sudah dikeluarkan, ialah PUJK menghentikan iklan itu," katanya.
Selain memiliki kewenangan untuk menghentikan iklan yang tidak sesuai, OJK juga sedang mempertimbangkan sanksi lebih lanjut apabila iklan tersebut menimbulkan banyak kerugian. Saat ini OJK juga tengah membangun sarana agar dapat memantau iklan digital.
"Kami sedang membangun sarana dan prasarana untuk bisa memantau terkait dengan iklan digital yang memang sangat sulit kami raih. Mudah-mudahan (selesai) tahun depan," kata Direktur Market Conduct OJK, Bernard Widjaja.
Carep-Atikah Ishmah Winahyu
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
MASYARAKAT yang menggunakan jasa penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, diharapkan menyiapkan waktu ekstra hingga tiga hari ke depan.
Penghargaan disampaikan dalam acara 'Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2024” kategori Best Litigation Law Firm.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
Pemkot Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menargetkan realisasi investasi pada 2024 senilai Rp8 miliar. Ini akan dicapai melalui optimalisasi di sektor perdagangan dan jasa.
Bea Cukai akan menegur dan memberikan peringatan kepada perusahaan jasa titipan (PJT) yang tidak mematuhi ketentuan Service Level Agreement (SLA).
BUPATI Bojonegoro periode 2018-2023 Anna Mu'awanah meraih piagam tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Jokowi. Penghargaan itu diberikan atas jasa-jasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved