Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Indonesia-Korsel Kerja Sama Pertukaran Data secara Elektronik

Andhika Prasetyo
04/4/2019 19:45
Indonesia-Korsel Kerja Sama Pertukaran Data secara Elektronik
Sejumlah kapal melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.)

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW) menandatangai nota kesepahaman (MoU) dengan Korea Selatan yang diwakili Korean Customs Services (KCS) terkait kerja sama Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation.

Dengan penandatanganan MoU tersebut, kedua negara akan memulai pertukaran data Certificate of Origin (CoO) atau surat keterangan asal (SKA) secara elektronik atas berbagai komoditas yang diperdagangkan.

"Seiring kemajuan zaman, modernisasi harus dilakukan demi mencapai efisiensi dan efektivitas. Percepatan prosedur bisa dilakukan dan ini juga menghindari penyalahgunaan SKA oleh pihak-pihak tertentu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan melalui keterangan resmi, Kamis (4/4).

Menurut Oke, tren peningkatan daya saing dari pasar domestik dan global mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif demi meningkatkan pelayanan perdagangan, implementasi fasilitasi perdagangan, dan efisiensi biaya transaksi perdagangan.

"Ini adalah upaya untuk melakukan perubahan peraturan dan penyesuaian kebijakan demi mengakomodasi pertukaran data secara elektronik di bidang perdagangan. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan prosedur dan dokumen dengan pihak yang terlibat di dalamnya. Harapannya, ini dapat menjadi faktor pendorong peningkatan nilai perdagangan dan ekonomi kedua belah pihak," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menjelaskan SKA (Certificate of Origin/CoO) adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di suatu negara tertentu. Selain itu, SKA dapat juga berfungsi sebagai deklarasi eksportir.

Baca juga: Jembatani Transformasi Digital Lewat Mesin Multifungsi Terbaru

Pengiriman elektronik SKA menjadi salah satu solusi karena menawarkan peningkatan dalam transparansi, mengurangi biaya, serta menghemat waktu dalam proses administrasi bea cukai, eksportir, importir, bank dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pertukaran data SKA diharapkan dapat memastikan akurasi data, meningkatkan transparansi perdagangan, memastikan efisiensi biaya perdagangan, serta mengawal impelementasi fasilitasi perdagangan,” terang Olvy.

Sejak 2012, Indonesia telah menciptakan sistem SKA secara elektronik, yaitu e-SKA atau e-CoO. Sistem ini menggunakan sistem terpusat berbasis jaringan untuk menghubungkan semua otoritas penerbit regional yang ditunjuk Kemendag. Sistem e-CoO juga mengirim data CoO untuk dipertukarkan secara internasional, yang saat ini digunakan untuk INSW dan ASEAN Single Window (ASW).

“Komitmen ini adalah salah satu bukti pentingnya penggantian dokumen kertas dengan pertukaran data elektronik. Penyederhanaan prosedur dan biaya perdagangan diharapkan dapat meningkatkan fasilitasi perdagangan dan memperlancar arus barang untuk proses ekspor dan impor,” tandas Olvy. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya