Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tiket Mahal, Menhub Ancam Intervensi Tarif Pesawat Terbang

Satria Sakti Utama
03/4/2019 19:45
Tiket Mahal, Menhub Ancam Intervensi Tarif Pesawat Terbang
Menhub Budi Karya Sumadi(ROMMY PUJIANTO /MI)

KEMENTERIAN Perhubungan baru saja merilis dua aturan baru yang ditujukan untuk memberikan batasan penentuan tarif pesawat terbang.

Dua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Akan tetapi, aturan tersebut nyatanya membuat maskapai nasional bergeming. Harga tiket penerbangan nasional masih terpantau mahal, meski Garuda Indonesia dan Lion Air Grup mengaku telah menurunkan tarif.

Pantauan pada aplikasi penjualan tiket, harga tarif kedua maskapai ini ditemui fakta banderol cenderung meningkat. Misalnya pada rute penerbangan Citilink dari Halim Perdanakusuma ke Solo, bulan lalu masih bertarif Rp800 ribuan, kini menyentuh angka Rp1.023 juta.

Baca juga: Lion Air Group Turunkan Tarif Penerbangan untuk Seluruh Rute

Fakta ini membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi gerah. Budi pun mengaku akan kembali menelurkan aturan baru yang mengatur penentuan harga subclass secara jelas dan rinci.

"Kami tinggal bikin subclass saja kalau belum turun. Subclass itu contohnya, yang boleh full price itu 20%, 20% lagi itu tarifnya 70%, tapi nanti kami yang tentukan," kata Budi disela-sela seminar dan dialog nasional Himpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni) di JI Expo Kemayoran, Rabu (3/4).

Ia menegaskan aturan itu akan dirilis jika maskapai nasional tak berinisiatif menurunkan harga.

"Iya, kalau mereka tidak turun. Kalau mereka turun, (sub-kelas) saya tidak berlakukan. SK Dirjen saja, dasarnya fleksibel, subclass price itu baru kita lakukan kalau mereka tidak turunkan harga," jelasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya