Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Asosiasi Apresiasi Pembatalan Aturan Pajak E-Commerce

Nur Aivanni
29/3/2019 19:35
Asosiasi Apresiasi Pembatalan Aturan Pajak E-Commerce
Pengunjung mencoba aplikasi pajak "on-line" kepada pengunjung pameran E-Commerce Summit & Expo (IESE)(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KETUA Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

"Kami amat sangat mengapresiasi tim Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak, sejak awal kooperatif sekali. Ternyata mereka punya semangat yang sama. Jadi keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan lebih besar," kata Untung kepada Media Indonesia, Jumat (29/3).

Baca juga: Menkeu Tarik Aturan Pajak E-Commerce

Saat ini, imbuh Untung, pihaknya tengah bekerja sama dengan pemerintah dalam pengumpulan data transaksi platform. Pengumpulan data tersebut diharapkan bisa rampung akhir tahun ini.

"Bulan depan kami mau ketemu BPS untuk update," tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap pengumpulan data transaksi tersebut nantinya bisa digunakan oleh pemerintah jika akan membuat regulasi yang berkaitan dengan e-commerce.

"(Pengumpulan data tersebut) Nanti dampaknya banyak, termasuk Kementerian Keuangan dan kementerian lain bisa mengambil langkah yang lebih tepat untuk selanjutnya," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya