Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/3).
Program ini bertujuan untuk mempermudah calon nasabah membuka rekening efek dan rekening dana sebagai upaya meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang Pasar Modal.
Program penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik tersebut diresmikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen.
“Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek,” kata Hoesen di Gedung BEI, Kamis (28/3).
Hoesen mengungkapkan, program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.
Ketentuan mengenai program simplifikasi ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual.
Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat sesuai dengan ketentuan, namun lebih efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di Pasar Modal.
Baca juga: OJK Berwenang Limpahkan Kasus ke Kejaksaan
Inisiatif program ini merupakan dukungan terhadap Perusahaan Efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara daring (online). Jika sebelumnya pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama, dengan terbitnya SEOJK ini akan memungkinkan Perusahaan Efek memberikan layanan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat serta menjangkau berbagai wilayah.
Program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan Perusahaan Efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran Perusahaan Efek yang hanya terfokus di kota-kota besar.
“Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh Perusahaan Efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdaya tahan,” kata Hoesen.
Dia menambahkan, penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi keamanan dalam bertransaksi di Pasar Modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap prinsip CDD secara elektronik sesuai ketentuan POJK mengenai penerapan Program APU dan PPT di sektor jasa keuangan. Selain itu, pemanfaatan data base kependudukan di Dukcapil akan memberikan dampak positif bagi penyedia jasa di sektor pasar modal dalam meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data nasabah yang dikelolanya.
Ke depannya, proses prinsip mengenal nasabah yang dilakukan oleh penyedia jasa di sektor pasar modal diharapkan menjadi jalur utama penjagaan kualitas data nasabah.
Sebagai informasi, dalam lima tahun terakhir pasar modal menunjukan perkembangan yang positif. Seperti terlihat dari kenaikan IHSG yang mencapai lebih dari 23% dari 5.226 di Desember 2014 dan menjadi 6.444 di 27 Maret 2019.
Jumlah single investor identification (SID) saham juga mengalami peningkatan sebesar 151% dari 364.465 menjadi 915.675 investor saham per Desember 2014 hingga 22 Maret 2019. SID Reksa Dana meningkat 239% dari 320.063 menjadi 1.085.670 sejak Desember 2014 hingga Februari 2019.
Sementara SID SBN meningkat 102% dari 105.690 menjadi 214.301 sejak Desember 2016 hingga Februari 2019. Total investor per 22 Maret 2019 mencapai 1,7 juta. Berdasarkan Indeks Literasi Keuangan Nasional tahun 2016, tingkat literasi dan inklusi khusus Pasar Modal masing-masing mencapai 4,4% dan 1,3%. (OL-3)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved