Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Harga Baru Rumah Subsidi Ditargetkan Keluar April

Andhika Prasetyo
08/3/2019 19:00
Harga Baru Rumah Subsidi Ditargetkan Keluar April
(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Heripoerwanto mengatakan keputusan kenaikan harga rumah bersubsidi akan segera diumumkan pada April mendatang.

Ia menyebutkan, dari pihak Kementerian PU-Pera, pembahasan sudah selesai dilakukan. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

Baca juga: BI Optimistis Tingkat Inflasi di Bawah 3,5% pada Penghujung 2019

"Kami masih menunggu ketetapan Pajak Pertamahan Nilai (PPN)nya. Bebas pajaknya sampai berapa. Karena tidak mungkin kita umumkan sepihak, sementara di Kementerian Keuangan belum memutuskan itu," ujar Heri di kantornya, Jumat (7/3).

Yang pasti, sambung dia, penetapan harga baru sudah didiskusikan bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk asosiasi pengembang.

Diharapkan, munculnya standar harga baru akan memacu semangat developer untuk melakukan pembangunan dengan lebih cepat sehingga masyarakat yang belum memiliki hunian bisa menerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Pemerintah, secara berkala memang melakukan perubahan batasan harga maksimal rumah bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan berbagai hal terutama harga tanah dan bahan baku konstruksi.

Baca juga: Dukung Usaha Mikro Indonesia, OJK Resmikan AFPI

Saat ini, ketentuan harga rumah subsidi dituangkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.

Untuk batasan harga jual rumah sejahtera tapak di Jabodetabek pada 2018 sebesar Rp148,5 juta. Adapun, di Jawa, tidak termasuk Jabodetabek, dan Sumatera, tidak termasuk Riau dan Bangka Belitung, sebesar Rp130 juta. Sedangkan, di Kalimantan ditentukan Rp142 juta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik