Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu perusahaan importir wine asal Bali mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam beleid terbaru itu disebutkan bahwa importir terdaftar minuman beralkohol (IT-MB) hanya dapat melakukan impor minuman beralkohol melalui Pelabuhan Laut Belawan, Medan; Tanjung Priok, Jakarta; Tanjung Emas, Semarang; Tanjung Perak, Surabaya dan Bitung, Manado.
Impor minuman beralkohol harus terlebih dulu masuk ke pelabuhan terdekat dengan Pusat Logistik Berikat khusus untuk minuman beralkohol sebelum akhirnya dipasarkan di tempat tujuan.
Pemilik perusahaan yang enggan disebutkan namanya, menilai ada banyak kejanggalan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pertama, Permendag Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu diterbitkan pada 31 Desember 2018 dan langsung berlaku sehari setelahnya yakni 1 Januari 2019.
"Tidak ada masa transisi. Tidak ada sosialisasi," ujarnya.
Baca juga : Pemprov NTT Atur Produksi dan Tata Niaga Minuman Beralkohol
Keanehan lainnya ialah Kemendag mewajibkan minuman beralkohol impor harus masuk ke PLB khusus. Sementara PLB untuk minuman beralkohol, lanjutnya, hanya ada di Jakarta.
Karena si pelaku usaha itu menjalankan bisnis di Bali, pelabuhan terdekat adalah Tanjung Perak, Surabaya.
Ia mengatakan barang sudah tiba di pelabuhan pada akhir tahun. Namun, karena harus mengurus berbagai dokumen, ia baru bisa mengeluarkan barang pada awal tahun.
"Ketika saya mau keluarkan barang, pihak Bea Cukai tidak mengizinkan. Barang itu sudah tidak bisa kemana-mana karena sebelum keluar lagi, harus masuk dulu ke PLB minuman beralkohol. Sementara di Surabaya tidak ada PLB khusus itu," jelasnya.
Selama hampir tiga bulan mengendap, ia mengklaim perusahaan mengalami kerugian Rp2,5 miliar karena harus membayar demurrage atau denda karena melebihi batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan atas 17 kontainer miliknya.
Ia pun berharap Kemendag dapat segera mengeluarkan revisi atas peraturan itu karena merugikan pengusaha.
"Yang mengalami ini bukan hanya perusahaan saya," ucapnya.
Menanggapi keluhan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan sedianya persoalan itu bukanlah masalah serius.
Para importir, lanjutnya, bisa memindahkan barang yang sudah datang ke PLB untuk kemudian bisa dikeluarkan.
"Jadi tinggal dilewati ke PLB saja," ucapnya. (OL-8)
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved