Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan isu utang kerap menjadi komoditas di tengah pertarungan politik di 2019. Sayangnya, pemahaman mengenai persoalan itu kerap keluar dari substansi yakni sebagai instrumen fiskal.
"Selama masa kampanye seperti sekarang, orang banyak yang masih bingung atau tak memahami apa itu instrumen fiskal," ujarnya saat memberikan pemaparan pada acara Mandiri Investment Forum 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut dia, utang kerap digunakan dalam kontestasi politik namun tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh. Utang dan rasio pajak merupakan instrumen fiskal.
"Mereka sering kali bingung bahwa instrumen fiskal menjadi objectives atau dilihat sebagai isu dibandingkan sebagai alat," katanya.
Baca juga: JK: Tak Hanya Indonesia yang Berutang
Sri menerangkan kedua hal tersebut merupakan jalan untuk memacu pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat.
"Rasio pajak dan utang adalah alat atau instrumen bagi pemerintah untuk menyediakan atau meningkatkan perbaikan ekonomi dan membuat kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Berdasarkan UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 Pasal 12 ayat (3) yang dimaksud dengan defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.(OL-5)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved