Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan isu utang kerap menjadi komoditas di tengah pertarungan politik di 2019. Sayangnya, pemahaman mengenai persoalan itu kerap keluar dari substansi yakni sebagai instrumen fiskal.
"Selama masa kampanye seperti sekarang, orang banyak yang masih bingung atau tak memahami apa itu instrumen fiskal," ujarnya saat memberikan pemaparan pada acara Mandiri Investment Forum 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut dia, utang kerap digunakan dalam kontestasi politik namun tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh. Utang dan rasio pajak merupakan instrumen fiskal.
"Mereka sering kali bingung bahwa instrumen fiskal menjadi objectives atau dilihat sebagai isu dibandingkan sebagai alat," katanya.
Baca juga: JK: Tak Hanya Indonesia yang Berutang
Sri menerangkan kedua hal tersebut merupakan jalan untuk memacu pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat.
"Rasio pajak dan utang adalah alat atau instrumen bagi pemerintah untuk menyediakan atau meningkatkan perbaikan ekonomi dan membuat kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Berdasarkan UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 Pasal 12 ayat (3) yang dimaksud dengan defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.(OL-5)
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved