Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan terkait kebijakan wajib asuransi nasional untuk kegiatan ekspor sawit dan batu bara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017.
Industri asuransi di Tanah Air, sebutnya, sudah sangat paham dengan mekanisme asuransi di sektor pengangkutan barang (marine cargo).
“Ini bukan hal yang baru buat kami. Ini produk umum, hanya kebijakannya saja yang baru,” ujar Dadang kepada Media Indonesia, Rabu (23/1).
Terkait praktik perdagangan minyak kelapa sawit yang selama ini sebagian besar menggunakan skema free on board (FOB), hal itu pun dirasa tidak menjadi persoalan selama sosiaslisasi dijalankan dengan baik.
FOB adalah skema perdagangan, eksportir atau penjual hanya memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan terdekat dari gudang. Artinya, ketika barang, dalam hal ini sawit, sudah berada di atas kapal, biaya yang keluar termasuk asuransi sudah mulai ditanggung oleh importir atau pembeli.
“Selama kebijakannya sesuai dengan yang selama ini dijalankan dan kita bisa menjelaskan dengan baik, importir pasti tidak akan masalah," ungkapnya.
Baca juga: Gapki Tunggu Pembahasan Lanjutan Soal Wajib Asuransi Nasional
Selama ini, sebagian besar ekspor sawit, ucap Dadang, memang masih menggunakan produk asuransi asing lantaran skema FOB itu.
“Selama ini sudah ada yang pakai asuransi lokal, tapi belum banyak karena yang menunjuk kan importirnya. Sekarang dengan kebijakan ini, walaupun pembelinya dari luar negeri, asuransi tetap harus pakai dari Indonesia,” tuturnya.
Ia pun mengaku pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus dalam menyongsong kebijakan anyar pemerintah tersebut. Alasannya, sekitar 73% asuransi umum yang termasuk anggota AAUI, memang sejak lama sudah menerbitkan polis asuransi pengakutan.
“Tidak ada persiapan khusus. Prinsipnya semua perusahaan siap, beberapa di antara mereka sudah berpengalaman menanggung risiko marine cargo,” tandasnya.(OL-5)
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved