Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

AAUI: Wajib Asuransi Ekspor Sawit dan Batu Bara bukan Hal Baru

Andhika Prasetyo
23/1/2019 15:45
AAUI: Wajib Asuransi Ekspor Sawit dan Batu Bara bukan Hal Baru
(ANTARA)

KETUA Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan terkait kebijakan wajib asuransi nasional untuk kegiatan ekspor sawit dan batu bara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017.

Industri asuransi di Tanah Air, sebutnya, sudah sangat paham dengan mekanisme asuransi di sektor pengangkutan barang (marine cargo).

“Ini bukan hal yang baru buat kami. Ini produk umum, hanya kebijakannya saja yang baru,” ujar Dadang kepada Media Indonesia, Rabu (23/1).

Terkait praktik perdagangan minyak kelapa sawit yang selama ini sebagian besar menggunakan skema free on board (FOB), hal itu pun dirasa tidak menjadi persoalan selama sosiaslisasi dijalankan dengan baik.

FOB adalah skema perdagangan, eksportir atau penjual hanya memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan terdekat dari gudang. Artinya, ketika barang, dalam hal ini sawit, sudah berada di atas kapal, biaya yang keluar termasuk asuransi sudah mulai ditanggung oleh importir atau pembeli.

“Selama kebijakannya sesuai dengan yang selama ini dijalankan dan kita bisa menjelaskan dengan baik, importir pasti tidak akan masalah," ungkapnya.

Baca juga: Gapki Tunggu Pembahasan Lanjutan Soal Wajib Asuransi Nasional

Selama ini, sebagian besar ekspor sawit, ucap Dadang, memang masih menggunakan produk asuransi asing lantaran skema FOB itu.

“Selama ini sudah ada yang pakai asuransi lokal, tapi belum banyak karena yang menunjuk kan importirnya. Sekarang dengan kebijakan ini, walaupun pembelinya dari luar negeri, asuransi tetap harus pakai dari Indonesia,” tuturnya.

Ia pun mengaku pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus dalam menyongsong kebijakan anyar pemerintah tersebut. Alasannya, sekitar 73% asuransi umum yang termasuk anggota AAUI, memang sejak lama sudah menerbitkan polis asuransi pengakutan.

“Tidak ada persiapan khusus. Prinsipnya semua perusahaan siap, beberapa di antara mereka sudah berpengalaman menanggung risiko marine cargo,” tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya