Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengatakan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan terkait kebijakan wajib asuransi nasional untuk kegiatan ekspor sawit dan batu bara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017.
Industri asuransi di Tanah Air, sebutnya, sudah sangat paham dengan mekanisme asuransi di sektor pengangkutan barang (marine cargo).
“Ini bukan hal yang baru buat kami. Ini produk umum, hanya kebijakannya saja yang baru,” ujar Dadang kepada Media Indonesia, Rabu (23/1).
Terkait praktik perdagangan minyak kelapa sawit yang selama ini sebagian besar menggunakan skema free on board (FOB), hal itu pun dirasa tidak menjadi persoalan selama sosiaslisasi dijalankan dengan baik.
FOB adalah skema perdagangan, eksportir atau penjual hanya memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan terdekat dari gudang. Artinya, ketika barang, dalam hal ini sawit, sudah berada di atas kapal, biaya yang keluar termasuk asuransi sudah mulai ditanggung oleh importir atau pembeli.
“Selama kebijakannya sesuai dengan yang selama ini dijalankan dan kita bisa menjelaskan dengan baik, importir pasti tidak akan masalah," ungkapnya.
Baca juga: Gapki Tunggu Pembahasan Lanjutan Soal Wajib Asuransi Nasional
Selama ini, sebagian besar ekspor sawit, ucap Dadang, memang masih menggunakan produk asuransi asing lantaran skema FOB itu.
“Selama ini sudah ada yang pakai asuransi lokal, tapi belum banyak karena yang menunjuk kan importirnya. Sekarang dengan kebijakan ini, walaupun pembelinya dari luar negeri, asuransi tetap harus pakai dari Indonesia,” tuturnya.
Ia pun mengaku pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus dalam menyongsong kebijakan anyar pemerintah tersebut. Alasannya, sekitar 73% asuransi umum yang termasuk anggota AAUI, memang sejak lama sudah menerbitkan polis asuransi pengakutan.
“Tidak ada persiapan khusus. Prinsipnya semua perusahaan siap, beberapa di antara mereka sudah berpengalaman menanggung risiko marine cargo,” tandasnya.(OL-5)
Sebanyak 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 telah ditemukan. Tiga di antaranya telah berhasil dipulangkan kepada keluarga dan seluruh korban dipastikan akan dapat asiramsi.
Asuransi ini menyasar kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Holding BUMN IFG yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.
PT Jasaraharja Putera membukukan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.
Sepanjang 2025, Asuransi Jasindo secara konsisten menggelar berbagai program literasi keuangan dan asuransi di 11 kota di Indonesia.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved