Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Cairkan Bitcoin Bisa Dipidana

Fetry Wuryastri
16/1/2018 16:27
Cairkan Bitcoin Bisa Dipidana
Cairkan Bitcoin Bisa Dipidana(Ist)

KEPALA Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, menekankan telah memperingatkan ke masyarakat akan risiko besar dari transaksi virtual currency termasuk Bitcoin. Sebab dampaknya akan sampai ke masyarakat, sistem keuangan dan sistem moneter.

Bila perusahaan memfasilitasi transaksi Bitcoint di Indonesia seperti Bitcoin Indonesia ataupun Pelayanan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), terkait jasa sistem pembayaran, kata Agusman, maka akan terkena hukuman.

"Makanya kami memperingatkan ke masyarakat untuk berhati-hati. Sudah baca sanksinya (pada PBI pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) PBI dan PBI fintech). Pidana itu," tukas Agusman, usai Bincang Bersama Media, di Jakarta , Senin (15/1).

Dia menekankan mencairkan dana Bitcoin melalui perbankan tidak bisa dilakukan karena bukan penjamin dari transaksi virtual currency.

"Jadi yang kami ingatkan ke masyarakat itu risikonya. Kalau tidak mengerti masyarakat awam kasihan. Mutlak tidak boleh mencairkan dana bitcoin di perbankan yang merupakan jasa sistem pembayaran,"

Namun Bank Indonesia mengaku tidak bisa serta merta menutup kegiatan Bitcoin Indonesia. Sebab kalau dia tidak ada sangkut paut dengan sistem pembayaran, maka bukan wewenang Bank Indonesia.

"Bukan kami yang secara langsung mengatur. Tapi begitu ada koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang mengatur, lembaga tersebut yang paling berwenang di situ," tukas Agusman.

Terpisah CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan tidak ada usaha dari kegiatan Bitcoin untuk menggantikan Rupiah. Sebab dasarnya jenisnya sudah berbeda, aset dan mata uang.

"Menurut saya tidak ada usaha menggantikan Rupiah. Hanua saja kesalahpahaman di masyarakat saja, seperti emas dikatakan mau menggantikan Rupiah. Padahal yang satu komoditas dan yang satunya mata uang. Beda jenis," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/1).

Perusahaan mereka sepakat dan menekankan bahwa transaksi di Indonesia wajib dengan Rupiah sejak awal dan cryptocurrency hanya sebagai digital asset dan bukan untuk alat bayar.

"Kami selalu mendukung Bank Indonesia. Kami lebih memandang semua cryptocurrency sebagai digital asset dan bukan sebagai sistem pembayaran jadi penggunaannya ya lebih sebagai asset bukan sebagai alat bayar. Saya kira tidak ada perusahaan yang memakai bitcoin sebagai mata uang di Indonesia,"

Menggunakan nama Bitcoin Indonesia, mereka mengungkapkan tidak berhubungan dengan sistem pembayaran Bitcoin, melainkan wadah marketplace untuk seluruh token public blockchain di dunia.

"Perusahaan kami sendiri namanya memang Bitcoin Indonesia tetapi kami sebenarnya tidak ada hubungannya dengan sistem pembayaran bitcoin. Kami adalah marketplace untuk seluruh token public blockchain di dunia. Bitcoin cuma salah satu produk kami saja selain dari Ripple, Ethereum, Stellar maupun token lainnya," tukas Oscar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya