Bitcoin Manfaatkan Celah Hukum

Fetry wuryasti
11/12/2017 06:31
Bitcoin Manfaatkan Celah Hukum
Bitcoin Manfaatkan Celah Hukum(AP/Kiichiro Sato)

PESATNYA perkembangan bitcoin di Indonesia tidak lepas dari kekosongan hukum yang mengatur mengenai penggunaan mata uang virtual itu.

Akibatnya para pemain bitcoin bisa dengan bebas memperjualbelikannya melalui situs-situs yang mereka buat.

Celah hukum yang dimanfaatkan ialah ketiadaan aturan hukum yang mengatur mata uang virtual.

Selain itu, mereka memanfaatkan celah karena bitcoin tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Indonesia (BI) hanya mengatur larangan penggunaan bitcoin dalam transaksi yang dilakukan perusahaan teknologi finansial.

Hal itu kembali ditegaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Tekfin.

Adapun OJK tidak dalam posisi untuk mengeluarkan aturan pelarangan perdagangan bitcoin karena memandang bitcoin tidak masuk kategori perusahaan atau lembaga keuangan.

Kepala Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menekankan, berdasarkan UU No 21 Tahun 2011, OJK bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

"Perusahaan bitcoin bukan sektor jasa keuangan sehingga OJK tidak mungkin mengeluarkan aturan larangan bitcoin."

Media Indonesia menelusuri beberapa situs atau web yang makin banyak menawarkan atau mempromosikan bitcoin.

Bahkan, laman www.bitcoin.web.id mengeluarkan rekomendasi situs apa saja yang dapat dipercaya untuk mentransaksikan bitcoin (lihat grafik).

Analis Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan seharusnya pelarangan bitcoin menjadi ranah OJK.

BI bisa melarang transaksi menggunakan bitcoin dan 1.100 mata uang digital lainnya sebagai sistem pembayaran.

"Bitcoin sebagai instrumen investasi, kendali ada di OJK. Jadi, Satgas Waspada Investasi dan peraturan OJK bisa diterbitkan untuk melindungi masyarakat," ujar Bhima, Jumat (8/12).

Sampai saat ini ada ratus-an aplikasi untuk jual-beli bitcoin yang beredar.

Kalau harus dilarang, bisa mulai dari menghapus apps di Google Play, Apple Store, dan website.

Karena itu, lanjut Bhima, perlu kerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengatur aplikasi marketplace bitcoin.

"Apa mau di-suspend atau di-delete ada di ranah Kemenkominfo. Ini masalah lintas lembaga, jadi koordinasi harus lebih dipercepat," tandasnya.

Direktur Eksekutif Departemen Hukum BI Rosalina Suci mengakui hingga kini penggunaan bitcoin sebagai komoditas atau barang atau investasi belum ada.

Melihat semakin maraknya virtual account tersebut, BI akan mengkaji kemungkinan aturan bitcoin sebagai objek transaksi.

CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menjelaskan Bitcoin.co.id beroperasi sebagai bagian dari infrastruktur blockchain.

"Fungsi kami sebagai exchange untuk public blockchain token, misalnya bitcoin, ethereum, stellar, dan ripple," ujarnya, kemarin.

Pihaknya mengaku mendukung aturan BI karena memang di Indonesia transaksi harus dengan rupiah.

"Secara perusahaan kami tidak pernah memandang token blockchain sebagai mata uang," tukas Oscar.

(E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya